Samarinda (ANTARA Kaltim) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap kepada empat perusahaan radio yang beroperasi di Kaltim pada Kamis (14/7) di Sekretariat KPID Kaltim.

Keempat perusahaan yang menerima IPP tetap itu masing-masing yakni PT Radio Suara Sangkakala Borneo Balikpapan (Suara Sangkakala), PT Keony Gita Maximus Balikpapan (Onix Radio), PT Radio Gema Baya Persada Kutai Timur dan PT Radio Komunitas Thiess Mine Media Kutai Timur.

Usai penyerahan IPP, Andi Muhammad Abdi yang dipercaya sebagai Koordinator Pengelolaan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Kaltim mengatakan bahwa KPID sangat berharap keberadaan radio menjadi jembatan informasi bagi masyarakat.

“Frekuensi itu adalah milik masyarakat, sehingga harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi yang benar dan mendidik. Jangan menjadi provokator yang dapat memecah belah persatuan di masyarakat,” kata Abdi yang didampingi Koordinator Pengawasan KPID Akbar Ciptanto.

Abdi mengakui bahwa meskipun fakta kekinian dinyatakan radio minim pendengar, namun, itu bukan berarti ditinggalkan.

“Masih ada pendengar setia radio. Pendengar setia itu merupakan suatu kekuatan yang dimiliki radio,” katanya.

Lebih lanjut, Abdi meminta kepada perusahaan radio untuk dapat mematuhi ketentuan yang telah dijabarkan secara gamblang dalam Undang Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Saya berharap pemilik radio tidak sekadar mencari keuntungan dengan menghalalkan segala cara. Banyak aturan yang menaungi radio, sehingga pemilik radio harus membekali pegawainya dengan buku saku berupa UU Penyiaran dan P3SPS, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan,” katanya. (Humas Prov Kaltim/rus)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016