Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menindak tegas pegawai negeri sipil yang "molor" masuk kerja saat hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama lebaran pekan depan dengan alasan masih suasana lebaran.

"Tidak ada alasan bagi PNS memperpanjang libur bersama yang sudah ditetapkan. Mulai 11 Juli 2016 semua PNS harus masuk kerja tepat waktu pukul 07.30 Wita. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang molor," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi di Samarinda, Jumat.

Libur dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah adalah selama sembilan hari kalender, yakni mulai tanggal 2 hingga 10 Juli 2016. Sembilan hari merupakan waktu yang cukup lama untuk merayakan lebaran sekaligus sungkem kepada orang tua maupun keluarga yang dituakan.

Ia melanjutkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah lebih dari cukup untuk pulang kampung maupun bersilaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan teman-teman mereka, sehingga ketika waktu masuk kerja, semua pegawai harus sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami ingin keberadaan pemerintahan dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga semua PNS harus meningkatkan kualitas pelayanan setelah libur panjang cuti bersama lebaran. Ini berarti setelah libur panjang bukan malah bermalas-malasan, tapi semua harus meningkat kinerja sesuai dengan ajaran puasa Ramadhan," ucap Rusmadi.

Untuk itu, lanjutnya, Pemprov Kaltim tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang tidak disiplin, khususnya berkaitan kehadiran awal masuk kerja pascacuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah.

Ia menilai PNS Kaltim tidak berhak menentukan sendiri kapan harus masuk kerja dengan alasan masih suasana lebaran.

Apalagi, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah membuat surat edaran yang berisikan instruksi bagi jajaran PNS Pemprov Kaltim harus masuk kerja tepat waktu dan tidak ada alasan menambah hari libur.

"Ini sudah perintah gubernur. Jadi harus diikuti semua PNS Kaltim. Bila perlu kita akan agendakan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah SKPD secara acak guna memastikan tingkat kehadiran pegawai," katanya.

Menurut ia, instruksi gubernur dalam bentuk surat edaran tersebut dikeluarkan demi untuk optimalisasi pelayanan publik pascalibur panjang cuti bersama lebaran.

Instruksi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada kepala daerah dan unsur pimpinan daerah, guna mengimbau setiap daerah tidak memberi cuti tahunan pasca cuti bersama. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016