Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kanupaten Kutai Kartanegara tidak memberikan cuti tahunan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu pasca cuti bersama Idul Fitri 2016.
Kepala Bagian Administrasi Humas dan Protokol Kutai Kartanegara Dafip Haryanto di Tenggaorng, Jumat menyatakan, telah mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu agar tidak memberikan cuti tahunan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahannya, setelah cuti bersama Idul Fitri 2016.
Hal tersebut menurut Dafip berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H.
Melalui surat edaran tersebut para pemimpin instansi pemerintah dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama, khususnya pada 11-15 Juli 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H sudah cukup memadai, yakni sembilan hari kalender.
"Namun, bagi aparatur negara yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan," jelasnya
Menteri PAN-RB melalui surat edarannya tersebut juga meminta kepada pemimpin instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan tersebut untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, yaitu dengan memastikan agar seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan public setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H Marli menyatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu mendapatkan cuti bersama selama tiga hari yakni mulai 4-8 Juli 2016 yang merupakan libur nasional Idul Fitri 2016.
Pegawai dijadwalkan kembali masuk kerja pada 11 Juli 2016 dengan memberlakukan jam kerja dan apel seperti biasa.
Hal tersbeut berdasarkan Surat Edaran Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 060/415/ADM.ORG/V/2016 Tanggal 1 Juni 2016 tentang Ketentuan jam kerja, libur nasional dan cuti bersama pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah, yang merujuk pada Surat Gubernur Kaltim Nomor: 061.2/2669/Org tanggal 30 Mei 2016 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1437 H/206 M.
Melalui surat edaran tersebut, Marli meminta agar Kepala SKPD melakukan pengawasan secara intensif kepada bawahannya, khususnya pada Jumat tanggal 1 Juli 2016 (sebelum cuti bersama) dan Senin, 11 Juli 2016 atau hari pertama kembali bekerja.
Selanjutnya, masing-masing SKPD diperintahkan agarmenyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama bekerja kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kemudian diteruskan kepada Gubernur Kaltim.
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama cuti bersama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Marli. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Bagian Administrasi Humas dan Protokol Kutai Kartanegara Dafip Haryanto di Tenggaorng, Jumat menyatakan, telah mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu agar tidak memberikan cuti tahunan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahannya, setelah cuti bersama Idul Fitri 2016.
Hal tersebut menurut Dafip berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, tentang himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H.
Melalui surat edaran tersebut para pemimpin instansi pemerintah dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama, khususnya pada 11-15 Juli 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H sudah cukup memadai, yakni sembilan hari kalender.
"Namun, bagi aparatur negara yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama dapat diberikan cuti tahunan," jelasnya
Menteri PAN-RB melalui surat edarannya tersebut juga meminta kepada pemimpin instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan tersebut untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, yaitu dengan memastikan agar seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan public setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir.
Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H Marli menyatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu mendapatkan cuti bersama selama tiga hari yakni mulai 4-8 Juli 2016 yang merupakan libur nasional Idul Fitri 2016.
Pegawai dijadwalkan kembali masuk kerja pada 11 Juli 2016 dengan memberlakukan jam kerja dan apel seperti biasa.
Hal tersbeut berdasarkan Surat Edaran Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 060/415/ADM.ORG/V/2016 Tanggal 1 Juni 2016 tentang Ketentuan jam kerja, libur nasional dan cuti bersama pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah, yang merujuk pada Surat Gubernur Kaltim Nomor: 061.2/2669/Org tanggal 30 Mei 2016 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1437 H/206 M.
Melalui surat edaran tersebut, Marli meminta agar Kepala SKPD melakukan pengawasan secara intensif kepada bawahannya, khususnya pada Jumat tanggal 1 Juli 2016 (sebelum cuti bersama) dan Senin, 11 Juli 2016 atau hari pertama kembali bekerja.
Selanjutnya, masing-masing SKPD diperintahkan agarmenyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama bekerja kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kemudian diteruskan kepada Gubernur Kaltim.
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama cuti bersama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Marli. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016