Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana membuat peraturan daerah terkait pengembalian lahan eks tambang batu bara milik perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) kepada pemerintah.
"Dari hasil pertemuan dengan pengusaha yang mengantongi izin PKP2B bagi lahan eks tambang yang akan dikembalikan kepada negara, mereka tidak ada masalah, sehingga kita tinggal mencarikan landasan hukumnya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wartawan di Samarinda, Kamis.
Menurut ia, landasan hukum yang dimaksud berbentuk perda dan tim Pemprov Kaltim sedang menyusun rancangannya, kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan.
Lahan eks tambang tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, baik untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau maupun kepentingan lain sesuai kebutuhan daerah.
Awang Faroek menambahkan sejumlah pengusaha tambang batu bara seperti PT Gunung Bayan, PT Insani Bara Perkasa, PT Lanaharita, dan PT Multi Harapan Utama, sudah memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.
"Percepatan pengembalian lahan bekas tambang ke negara, dalam hal ini kepada Pemprov Kaltim sudah sangat mendesak. Rata-rata PKP2B di Kaltim kontrak karya berakhir di atas tahun 2020-2025, sedangkan Pemprov Kaltim ingin secara parsial lahan bekas tambang yang tidak produktif lagi diserahkan lebih dulu oleh pengusaha kepada daerah," ujarnya.
Keinginan mendapatkan lahan bekas tambang tersebut perlu lebih cepat karena untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bagi publik, termasuk bagi kepentingan pertahanan dan keamanan.
"Kepolisian Daerah Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman perlu lahan, Kota Samarinda juga perlu tambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan permukiman, Bandara Samarinda Baru untuk pengembangannya juga perlu tambahan lahan 2.000 hektare," tambahnya.
Untuk keperluan kepolisian, lanjut Gubernur, sudah diperoleh lahan dari bekas tambang milik PT Multi Harapan Utama di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang akan dibangun Sekolah Polisi Negara (SPN) lengkap dengan perumahan dan fasilitas pendukungnya.
Sedangkan untuk keperluan TNI membangun batalyon baru, rencananya mengambil bekas lahan tambang batu bara milik PT Gunung Bayan di Kabupaten Kutai Barat.
Ia mengaku sudah melakukan diskusi dengan Pangdam VI/Mulawarman dan manajemen PT Gunung Bayan terkait rencana pendirian balatyon berikut perumahan plus fasilitas umum dengan hasil memuaskan karena semuanya setuju, sehingga tinggal membicarakan dengan Kementerian ESDM sebagai regulator PKP2B.
Sedangkan untuk lahan bekas tambang milik PT Insani Bara Perkasa yang ada di Samarinda Seberang, Palaran, dan sekitarnya, bisa diambil untuk kepentingan pembangunan perumahan rakyat, sekaligus menambah RTH bagi Kota Samarinda.
"RTH Samarinda sekarang kan baru 9 persen, padahal kebutuhannya sebesar 30 persen sehingga dari lahan eks tambang bisa untuk RTH. Ini merupakan bantuan saya kepada Pak Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang," kata gubernur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Dari hasil pertemuan dengan pengusaha yang mengantongi izin PKP2B bagi lahan eks tambang yang akan dikembalikan kepada negara, mereka tidak ada masalah, sehingga kita tinggal mencarikan landasan hukumnya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wartawan di Samarinda, Kamis.
Menurut ia, landasan hukum yang dimaksud berbentuk perda dan tim Pemprov Kaltim sedang menyusun rancangannya, kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kaltim untuk dilakukan pembahasan.
Lahan eks tambang tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, baik untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau maupun kepentingan lain sesuai kebutuhan daerah.
Awang Faroek menambahkan sejumlah pengusaha tambang batu bara seperti PT Gunung Bayan, PT Insani Bara Perkasa, PT Lanaharita, dan PT Multi Harapan Utama, sudah memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.
"Percepatan pengembalian lahan bekas tambang ke negara, dalam hal ini kepada Pemprov Kaltim sudah sangat mendesak. Rata-rata PKP2B di Kaltim kontrak karya berakhir di atas tahun 2020-2025, sedangkan Pemprov Kaltim ingin secara parsial lahan bekas tambang yang tidak produktif lagi diserahkan lebih dulu oleh pengusaha kepada daerah," ujarnya.
Keinginan mendapatkan lahan bekas tambang tersebut perlu lebih cepat karena untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bagi publik, termasuk bagi kepentingan pertahanan dan keamanan.
"Kepolisian Daerah Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman perlu lahan, Kota Samarinda juga perlu tambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan permukiman, Bandara Samarinda Baru untuk pengembangannya juga perlu tambahan lahan 2.000 hektare," tambahnya.
Untuk keperluan kepolisian, lanjut Gubernur, sudah diperoleh lahan dari bekas tambang milik PT Multi Harapan Utama di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang akan dibangun Sekolah Polisi Negara (SPN) lengkap dengan perumahan dan fasilitas pendukungnya.
Sedangkan untuk keperluan TNI membangun batalyon baru, rencananya mengambil bekas lahan tambang batu bara milik PT Gunung Bayan di Kabupaten Kutai Barat.
Ia mengaku sudah melakukan diskusi dengan Pangdam VI/Mulawarman dan manajemen PT Gunung Bayan terkait rencana pendirian balatyon berikut perumahan plus fasilitas umum dengan hasil memuaskan karena semuanya setuju, sehingga tinggal membicarakan dengan Kementerian ESDM sebagai regulator PKP2B.
Sedangkan untuk lahan bekas tambang milik PT Insani Bara Perkasa yang ada di Samarinda Seberang, Palaran, dan sekitarnya, bisa diambil untuk kepentingan pembangunan perumahan rakyat, sekaligus menambah RTH bagi Kota Samarinda.
"RTH Samarinda sekarang kan baru 9 persen, padahal kebutuhannya sebesar 30 persen sehingga dari lahan eks tambang bisa untuk RTH. Ini merupakan bantuan saya kepada Pak Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang," kata gubernur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016