Penajam (ANTARA Kaltim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

"Mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi mobil dinas operasional, karena mobil tersebut dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ saat ditemui di Penajam, Selasa.

Ia menjelaskan pelarangan pengunaan mobil pelat merah untuk kepentingan mudik lebaran itu, sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak delapan tahun lalu.

"Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan selama delapan tahun, jika ada yang melanggar dikenakan sanksi disiplin," ujar Mustaqim.

Mobil dinas itu, menurut dia, harus digunakan untuk keperluan dinas, bukan dipergunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk digunakan untuk kepentingan mudik Idul Fitri.

Meskipun melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperbolehkan pemakaian mobil dinas dalam wilayah kabupaten untuk keperluan lebaran.

"Pemerintah daerah hanya memberikan toleransi pemakaian mobil dinas untuk di dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara selama lebaran, dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai," jelas Mustaqim.

Jika mobil dinas tersebut dipergunakan untuk keluar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin.

"Kami sarankan agar aparatur sipil negara mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraaan umum, terkecuali motor," tambah Mustaqim. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016