Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser, segera melimpahkan kasus kapal maut yang tenggelam dan menewaskan tujuh penumpang ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.

"Saat ini, berkasnya sedang kami rampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Aldi Alfa Faroqi, dihubungi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis.

Polres Paser kata Aldi, telah menetapkan nahkoda kapal berinisial R, sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan R sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP yakni, karena akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.

Kapal tersebut lanjut Aldi, tenggelam di perairan Tanjung Aru Kabupaten Paser pada Mei 2016 yang menyebabkan tujuh orang meninggal.

"Dari 54 penumpang kapal, 47 penumpang berhasil selamat sementara tujuh orang meninggal dunia," kata Aldi.

Kapal yang dinahkodai tersangka R tersebut kata Aldi, merupakan kapal untuk menangkap ikan dan bukan kapal pengangkut penumpang.

"Salah satu alasan kami menetapkan R sebagai tersangka karena kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.

"Berdasarkan keterangan dari korban yang selamat, nahkoda kapal juga mengendarai kapalnya dengan ugal-ugalan," ujar Aldi.

Polres Paser tambahnya, telah memeriksa tiga orang ABK sebagai saksi dan saksi ahli dari Polda Kaltim, untuk melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanah Grogot.

"Saat ini, kami sudah menyiapkan pengacara bagi tersangka untuk mendampingi menghadapi proses hukum lebih lanjut," tutur Adi.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016