Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalokasikan anggaran sekitar Rp135 miliar pada APBD 2016 untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 serta tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil di daerah setempat.

"Total seluruhnya untuk keperluan gaji ke-13, gaji ke-14, dan THR (Tunjangan Hari Raya), Pemkot Balikpapan menyediakan Rp135 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar ditemui di Balikpapan, Kamis.

Ia menjelaskan besarnya gaji tersebut sesuai dengan besaran alokasi dana untuk gaji PNS setiap bulannya, yaitu Rp45 miliar untuk lebih kurang 6.000 orang PNS, sehingga untuk pembayaran dua gaji (13 da 14) itu disediakan Rp90 miliar.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga sudah mengalokasikan anggaran untuk THR yang besarnya sama dengan gaji tersebut.

"Gaji ke-13 PNS bukanlah THR, sehingga kedua komponen itu berada dalam mata anggaran terpisah," ujar Muchyar.

Namun demikian, lanjut Muchyar, pencairan ketiga mata anggaran tersebut menunggu perintah dari Kementerian Keuangan. Persetujuan Menteri Keuangan diperlukan sebab asal dana tersebut dari kementerian yang kemudian dimasukkan ke APBD.

Ia juga belum mengetahui apakah gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan dibayarkan bersamaan, kendati tidak membantah adanya kemungkinan itu dalam konteks menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Ya bisa saja (dibayar bersamaan, red). Artinya itu kebahagiaan bagi pegawai," tambahnya.

Tetapi, lanjut Muchyar, hanya PNS yang mendapatkan gaji-gaji itu, sedangkan tenaga honorer tidak memperolehnya, kecuali THR.

Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 mengaku senang, setelah mereka sempat merasa was-was dengan isu perampingan PNS yang diwacanakan pemerintah.

"Senang pastilah dapat tambahan gaji ke-13 dan ke-14," kata Dewi, guru SMPN di Balikpapan Barat. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016