Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Badan Jalan Bujangga-Prapatan Kabupaten Berau yang baru dibuka April 2015 lalu karena longsor, sudah mengalami retak-retak dan mengalami penurunan sekitar 50 centimeter. Kondisi yang terjadi mulai Januari 2016 itu dinilai akan terus mengalami penurunan jika pemerintah tidak segera mengambil langkah kongkrit. Hal tersebut terungkap ketika Anggota DPRD Kaltim Syafruddin melakukan reses beberapa waktu lalu.

Menurut Syafruddin, walaupun jalan tersebut berstatus milik nasional akan tetapi hendaknya Pemprov Kaltim dan Pemkab Berau mampu memberikan solusi bersifat sementara karena akses tersebut merupakan jalan utama yang digunakan oleh masyarakat.

“Langkah pemerintah untuk melarang kendaraan dengan berbobot besar untuk lewat merupakan langkah yang baik, akan tetapi memang harus segera diambil langkah kongkrit dengan segera agar tidak menambah kesengsaraan masyarakat,”kata Syafruddin.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Bontang, Kutim, Berau itu menambahkan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat adalah terkait dengan panjangnya birokrasi pengurusan izin galian C yang panjang dan lama sehingga banyak yang mengeluh.

Sejak seluruh perizinan pertambangan diambil alih oleh pemerintah provinsi, para pelaku usaha galian C harus melakukan pengurusan izin ke provinsi, akan tetapi proses birokrasi yang panjang membuat tidak sedikit yang terpaksa gulung tikar.

“Masyarakat meminta untuk galian C izinnya bisa dipermudah. Terlebih kebanyakan lahannya cuma 1-3 hektare. Berbeda kalau izin berbentuk KP atau PKP2B yang lahanya puluhan hingga ribuan hektare yang perputarannya banyak hanya kalangan tertentu yang merasakan,” jelas Syafruddin.

Menurutnya, persoalan ini daerah masih berpeluang sebabnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga saat ini PP nya masih digodok. Oleh sebab itu jika pemerintah dan dewan mau bersama-sama memperjuangkan aspirasi akan masih sangat berpeluang.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah persoalan listrik yang masih membelit sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur, padahal sebagai daerah penghasil batu bara seharusnya tidak ada daerah yang tidak teraliri listrik.

Politikus asal PKB itu menyebutkan daerah yang belum mendapat pelayanan listrik dimaksud antara lain, Kecamatan Kaubun, Karangan, Batu Ampar, Muaran Calong, dan lainnya. Beberapa daerah tersebut merupakan daerah menuju berkembang dan terus bertambah dari segi popolasi masyarakat, sehingga sudah selayaknya mendapat perhatian dari pemerintah.

“Raperda Ketenagalistrikan sudah disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya bisa menjadi solusi terhadap krisis listrik di sejumlah daerah. Masyarakat diharapkan untuk bersabar karena DPRD Kaltim akan mendorong agar pemerintah membuat program terbaik dalam mengatasi listrik,” harap Syafruddin.(Humas DPRD Kaltim)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016