Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Agama Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Muslim saat Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dengan nilai terendah Rp25.000 per jiwa.

"Berdasarkan hasil rapat yang kami lakukan bersama LAZ (Lembaga Amil Zakat) Masjid Raya Darussalam, LAZ Islamic Center, Baznas Samarinda, dan Pemkot Samarinda, sudah disepakati besaran zakat fitrah untuk tahun ini," ujar Kepala Kemenag Kota Samarinda Masdar Amin di Samarinda, Jumat.

Berdasarkan keputusan rapat tersebut, nilai zakat fitrah per jiwa yang paling rendah sebesar Rp25.000, kategori sedang Rp35.000 dan tertinggi Rp45.000.

Menurut Masdar, penetapan itu sesuai harga beras yang berlaku di pasaran saat ini dengan kisaran Rp10.000 hingga Rp18.000 per kilogram.

Sesuai ketentuan hukum Syariat Islam, tambah Masdar, zakat fitrah yang wajib dibayar setiap Muslim dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau jika dikonversi dalam nilai uang sebesar Rp25.000 hingga Rp45.000.

Mengenai penetapan awal Ramadhan, Masdar menegaskan bahwa Kemenag Samarinda masih menunggu keputusan Sidang Isbat dari pusat yang rencananya dilaksanakan Minggu (5/6).

Ia menambahkan rapat penetapan kadar zakat sengaja dilakukan sebelum penetapan awal Ramadhan, karena ada beberapa warga yang begitu memasuki awal Ramadhan langsung membayar zakat fitrah untuk menghindari kelupaan.

Selain itu, penetapan lebih awal juga terkait dengan kesiapan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ), sehingga panitia zakat sudah menyiapkan diri dan bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan.

Sedangkan terkait beberapa pihak yang diundang untuk menetapkan besaran zakat fitrah, hal itu untuk menyeragamkan besaran zakat di Kota Samarinda, sehingga tiap kecamatan hingga kelurahan sudah memiliki kepastian.

"Bagaimanapun juga hasil rapat ini segera kami laporkan kepada Wali Kota Samarinda, namun setidaknya sebagai gambaran kadar zakat sudah bisa ditetapkan besarannya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat dengan menyesuaikan tiga klasifikasi tersebut," kata Masdar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016