Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah mengubah aturan tentang perkeretaapian agar tidak menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.

"Regulasi perkerataapian harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait karena dinilai cukup menghambat pembangunan di daerah," kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi, ditemui di Penajam, Selasa.

"Kami akan segera menemui pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan untuk membahas aturan perkeretaapian itu," ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 terkait Perkeretaapian, menjadi kendala pelaksanaan proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Salah satu pasal dalam regulasi itu menyebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh mengangkut hasil tambang perusahaan lain.

Sedangkan rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo, lanjut Wakidi, untuk mengangkut atau memfasilitasi hasil tambang dari seluruh perusahaan di Kalimantan Timur.

"Jadi, jika merujuk pada regulasi itu, tentu pembangunan rel Kereta Api Borneo tidak bisa dilakukan. Inilah yang harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Regulasi perkeretaapian tersebut menghambat rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kecamatan Penajam, yang hingga saat ini belum dilaksanakan.

"Sejak proyek itu dicanangkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, sampai saat ini pembangunan rel kereta api oleh investor asal Rusia dengan nilai investasi Rp72 triliun itu belum ada tindak lanjut," ujar Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Lebih lanjut, Wakidi mengatakan langkah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menemui pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah tersebut.

"Kami juga perlu dukungan dari DPR RI untuk ikut mendesak pemerintah pusat segera mengubah aturan tentang perkeretaapian itu," tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016