Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menyidangkan delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Wilmar, di Penajam, Kalimantan Timur, Sabtu, mengatakan delapan dari 48 kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian resor setempat sepanjang 2016, sudah disidangkan di PN Tanah Grogot.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari polres setempat sebanyak 48 perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2016.

Sebanyak 48 kasus narkoba tersebut, lanjut Wilmar, baru delapan kasus yang lengkap berkasnya sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan atau penuntutan.

"Delapan kasus narkoba sudah lebgkap berkasnya, jadi masuk dalam tahap sidang atau penuntutan," ujarnya pula.

Sedangkan 40 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba lainnya, menurut Wilmar, masih dalam proses melengkapi berkas perkara oleh pihak kepolisian.

"Sebanyak 40 kasus narkoba masih SPDP atau pemberkasan belum selesai," katanya lagi.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyidangkan perkara pelecehan seksual dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang terjadi pada 2015.

"Perkara pelecehan seksual dan KDRT itu, sampai sekarang juga masih dalam proses persidangan di PN Tanah Grogot," ujar dia.

Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki gedung pengadilan negeri, sehingga terdakwa harus menempuh perjalanan darat sekitar 150 kilometer untuk mengikuti sidang di PN Tanah Grogot.

Kabupaten Penajam Paser Utara masih "meminjam" beberapa infrastruktur dari kabupaten induknya (Paser) tersebut, di antaranya pengadilan negeri dan lembaga pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016