Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur menggelar bimbingan teknis bantuan keuangan hibah bagi organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat di daerah itu.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman di Samarinda, Selasa, mengatakan setiap hibah yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Selama ini, permasalahan tersebut yang selalu menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah karena penerima hibah cenderung lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya," ujarnya.
"Saat ini, pengeluaran alokasi anggaran pemerintah semakin tinggi. Apalagi, pemerintah daerah bertekad mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengeluaran tentang dana hibah," katanya.
Ia mengakui LSM maupun ormas memang tidak terbiasa dalam penyampaikan laporan pertanggungjawaban yang mekanismenya diatur dengan birokrasi yang ketat, sehingga muncul kesulitan dan keterlambatan dalam menyampaikan pertanggungjawaban.
Melalui bimtek ini, diharapkan para penerima hibah dapat memahami kewajibannya mempertanggungjawabkan laporan penggunaan dana tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto mengakui masih ada ormas maupun LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah.
"Kami berharap, ormas dan LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dapat mencontoh ormas dan LSM yang sudah mengetahui bagaimana penyampaian tersebut, sehingga tertib administrasi," kata Yudha Pranoto.
Ke depan, lanjut Yudha, Pemprov Kaltim tidak menginginkan ada temuan dari pihak berwajib atau Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemberian dana hibah kepada ormas dan LSM, sehingga mengakibatkan organisasi tersebut terancam dibubarkan.
"Prinsipnya, pemerintah tidak ingin ormas maupun LSM dibubarkan kalau hanya gara-gara tidak tertib administrasi. Bimbingan teknis ini perlu diikuti masing-masing ormas dan LSM, karena kami menyadari ormas dan LSM adalah mitra pemerintah sebagai kontrol dalam melaksanakan pemerintahan," tutur Yudha Pranoto.
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,6 miliar dan menetapkan dua ketua ormas sebagai tersangka.
Pada kasus dugaan korupsi dana hibah yang pertama ditangani Polresta Samarinda, yakni melibatkan ormas Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat yang menerima dana hibah Rp800 juta dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011.
Ormas tersebut mengajukan proposal untuk melakukan kegiatan pelatihan kompetensi guru PAUD serta melakukan monitoring di sekolah pinggirian di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat.
Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Samarinda terungkap, ketua ormas tersebut tidak melakukan kegiatan uji kompetensi guru PAUD serta pemantauan sekolah pinggiran di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat atau membuat kegiatan fiktif serta tidak melaporkan hasil kegiataan sebagai pertanggungjawaban dana hibah itu ke Pemprov Kaltim.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan AS, Ketua Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat, sebagai tersangka.
Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim yang kedua ditangani Satuan Reskrim Polresta Samarinda adalah Ketua Forum Pemuda Revolusioner Kaltim (FPR-KT).
Pada dugaan korupsi tersebut, FPR-KT mengajukan dana bantuan hibah ke Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011 sebesar Rp817.300.000 yang kemudian disetujui Gubernur Kaltim dan dicairkan Rp800.000.000.
Pada dugaan korupsi tersebut, ketua FPR-KT juga tidak melakukan kegiatan seperti yang tertuang pada proposal pengajuan permintaan dana hibah itu serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebur ke Pemprov Kaltim.
Pada kasus itu, polisi menetapkan SS, Ketua FPR-KT sebagai tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltim Aji Sayid Fathur Rahman di Samarinda, Selasa, mengatakan setiap hibah yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Selama ini, permasalahan tersebut yang selalu menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah karena penerima hibah cenderung lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya," ujarnya.
"Saat ini, pengeluaran alokasi anggaran pemerintah semakin tinggi. Apalagi, pemerintah daerah bertekad mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengeluaran tentang dana hibah," katanya.
Ia mengakui LSM maupun ormas memang tidak terbiasa dalam penyampaikan laporan pertanggungjawaban yang mekanismenya diatur dengan birokrasi yang ketat, sehingga muncul kesulitan dan keterlambatan dalam menyampaikan pertanggungjawaban.
Melalui bimtek ini, diharapkan para penerima hibah dapat memahami kewajibannya mempertanggungjawabkan laporan penggunaan dana tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Yudha Pranoto mengakui masih ada ormas maupun LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah.
"Kami berharap, ormas dan LSM yang belum mengetahui tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban dapat mencontoh ormas dan LSM yang sudah mengetahui bagaimana penyampaian tersebut, sehingga tertib administrasi," kata Yudha Pranoto.
Ke depan, lanjut Yudha, Pemprov Kaltim tidak menginginkan ada temuan dari pihak berwajib atau Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemberian dana hibah kepada ormas dan LSM, sehingga mengakibatkan organisasi tersebut terancam dibubarkan.
"Prinsipnya, pemerintah tidak ingin ormas maupun LSM dibubarkan kalau hanya gara-gara tidak tertib administrasi. Bimbingan teknis ini perlu diikuti masing-masing ormas dan LSM, karena kami menyadari ormas dan LSM adalah mitra pemerintah sebagai kontrol dalam melaksanakan pemerintahan," tutur Yudha Pranoto.
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,6 miliar dan menetapkan dua ketua ormas sebagai tersangka.
Pada kasus dugaan korupsi dana hibah yang pertama ditangani Polresta Samarinda, yakni melibatkan ormas Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat yang menerima dana hibah Rp800 juta dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011.
Ormas tersebut mengajukan proposal untuk melakukan kegiatan pelatihan kompetensi guru PAUD serta melakukan monitoring di sekolah pinggirian di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat.
Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Samarinda terungkap, ketua ormas tersebut tidak melakukan kegiatan uji kompetensi guru PAUD serta pemantauan sekolah pinggiran di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat atau membuat kegiatan fiktif serta tidak melaporkan hasil kegiataan sebagai pertanggungjawaban dana hibah itu ke Pemprov Kaltim.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan AS, Ketua Forum Pejuang Pendidikan Masyarakat, sebagai tersangka.
Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim yang kedua ditangani Satuan Reskrim Polresta Samarinda adalah Ketua Forum Pemuda Revolusioner Kaltim (FPR-KT).
Pada dugaan korupsi tersebut, FPR-KT mengajukan dana bantuan hibah ke Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011 sebesar Rp817.300.000 yang kemudian disetujui Gubernur Kaltim dan dicairkan Rp800.000.000.
Pada dugaan korupsi tersebut, ketua FPR-KT juga tidak melakukan kegiatan seperti yang tertuang pada proposal pengajuan permintaan dana hibah itu serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebur ke Pemprov Kaltim.
Pada kasus itu, polisi menetapkan SS, Ketua FPR-KT sebagai tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016