Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hasil temuan tokoh masyarakat.

Kepala BNN Kota Samarinda Ajun Komisaris Besar Siti Zaekomsyah, kepada wartawan di Samarinda, Kamis, menyatakan narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 15 pokset sabu-sabu seberat 21,37 gram dan 9,30 gram ganja.

"Ganja dan sabu-sabu yang kami musnahkan hari ini (Kamis) merupakan hasil penyerahan masyarakat. Narkotika itu ditemukan tokoh masyarakat di halaman rumahnya sehari setelah dilaksanakan operasi bersih-bersih narkotika (Bersinar) terpadu yang digelar Polresta Samarinda dan BBN Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda," ujar Zaekomsyah.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang disaksikan langsung tokoh masyarakat dari Jalan Lambung Mangkurat, pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda serta instansi terkait lainnya itu, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Sementara, ganja seberat 9,30 gram tersebut dimusnakan dengan cara dimasukkan ke dalam blender.

"Jadi, barang bukti yang kami musnahkan ini adalah hasil peran serta masyarakat khususnya tokoh masyarakat yang ada di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid. Kami berharap, ke depan kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba akan lebih meningkat," kata Zaekomsyah.

BNN Kota Samarinda lanjut Zaekomsyah, telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat, salah satunya dengan membentuk Relawan Penggiat AntiNarkoba.

"Dari relawan itulah kami berharap, masyarakat memberikan informasi sekecil apapun baik terhadap adanya kecurigaan aktivitas pesta narkoba maupun peredaran gelap narkotika," tutur Zaekomsyah.

Selain melakukan pemusnahan narkotika, Zaekomsyah juga menyampaikan hasil pengungkapan peredaran sabu-sabu yang berhasil digagalkan tim BNN Kota Samarinda.

"Pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13. 00 Wita, kami berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial AM (33) yang kedapatan membawa dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,70 gram dan 0,30 gram," ujar Zaekomsyah.

Penangkapan AM tersebut lanjut Zaekomsyah berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan berlangsung transkasi sabu-sabu di Jalan Pahlawan, kemudian petugas BNN Kota Samarinda menindaklanjuti dan berhasil meringkus AM bersama barang bukti.

Selain menangkap AM dan menyita dua poket sabu-sabu, petugas BNN Kota Samarinda juga tambahnya, berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit telepon genggam, sebuah sepeda motor dsan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp321.000.

"Dari telepon genggam AM ditemukan banyak pesan singkat terkait transkasi sabu-sabu sehingga mengindikasikan jika dia sebagai seorang pengedar. AM sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman sumur hidup," tegas Zaekomsyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016