Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Timur menggelar diklat keuangan berbasis akrual yang diikuti para pengelola keuangan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah setempat.

"Diklat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan di tingkat SKPD agar dapat memahami dan mampu melaksanakan tugas menyusun laporan keuangan berbasis akrual, sesuai peraturan serta mampu memahami kebijakan penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut," ujar Kepala Bandiklat Kaltim Syafruddin Pernyata saat membuka Diklat Keuangan Berbasil Akrual di Samarinda, Selasa.

Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.

Ia menyatakan, untuk memberikan pemahaman tersebut sangat diperlukan diklat agar pengelola keuangan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan serta dampak positif dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman akan pentingnya penerapan akuntansi berbasis akrual.

"Diklat ini kami laksanakan karena pada setiap SKPD dan UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim ada yang mengelola keuangan. Dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah, pengelolaan keuangan itu harus standar akuntansi berbasis akrual. Ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan diklat keuangan berbasil akrual," katanya.

Pemerintah kata dia, telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun LKPD berbasis akrual kemudian diperkuat Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual selanjutnya ditindaklanjuti melalui Pergub Nomor 19 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim.

"Dalam penetapan Pergub telah menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Kaltim melaksanakan akuntansi berbasis akrual. Sehingga, diperlukan kesiapan seluruh SKPD agar dapat mengelola transaksi keuangan maupun dalam penyajian laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan," tutur Syafruddin Pernyata.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim lanjut dia, telah menemukan berbagai kelemahan dalam implementasi sistem keuangan berbasis akrual pada tingkat SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Melalui diklat ini, kami berharap para pengelola keuangan di masing-masing SKPD lingkup Pemprov Kaltim mendapat pengetahuan dan ketrampilan teknis yang cukup," katanya.

"Khususnya, memahami kebijakan tentang penerapan akuntansi berbasis akrual, memahami gambaran umum akuntasi berbasis akrual serta memahami konsep dan siklus akuntansi. selain itu juga mampu melaksanakan simulasi akuntansi berbasis akrual," ujarnya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016