Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau, mulai tahun 2016 menerapkan pembayaran pajak bisnis secara dalam jaringan untuk memudahkan para pelaku usaha perhotelan dan restoran sebagai wajib pajak di daerah itu.

"Mulai tahun ini, Dispenda akan menerapkan pajak bisnis daring untuk memudahkan para pelaku usaha perhotelan dan restauran sebagai wajib pajak," ujar Kepala Dispenda Kabupaten Berau, Maulidiyah, di Tanjung Redep, Rabu.

Untuk keperluan itu, Dispenda Berau telah membuat aplikasi inovasi pajak daring yang dipaparkan di hadapan Sekretaris Kabupaten Jonie Marhansyah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perbankan dan perwakilan manajemen perhotelan dan restoran.

Menurut Maulidiyah, penerapan pajak bisnis berbasis daring merupakan upaya Pemkab Berau untuk terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya itu terus dilakukan dengan menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang dioptimalkan Dispenda Kabupaten Berau, salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban.

Selama ini, lanjut Maulidiyah, sistem pelayanan pajak hotel dan restoran sebagai pajak daerah masih dilakukan secara manual, yakni wajib pajak menyampaikan pelaporan ke kantor Dispenda untuk selanjutnya mendapatkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) dan selanjutnya melakukan pembayaran ke bank yang ditunjuk.

"Untuk mendapatkan SPTPD melalui aplikasi ini sudah bisa secara daring. Artinya, wajib pajak tidak lagi harus datang dan bertemu petugas pajak di Dispenda, namun bisa langsung mendapat SPTPD dan melanjutkan pembayaran ke bank," katanya.

Dalam pola ini, Dispenda Berau juga telah menyediakan "tapping box" atau alat perekam transaksi untuk merekam pembayaran melalui kasir di setiap hotel dan restauran.

"Melalui alat yang terkoneksi melalui daring ini akan menjadi catatan untuk menerbitkan SPTPD. Tahun ini, kami sudah menyiapkan alat perekam transaksi yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir di setiap hotel dan restoran," jelas Maulidiyah.

Langkah awal penerapan aplikasi pajak bisnis daring itu akan dilakukan melalui sosialisasi kepada seluruh wajib pajak terkait rencana tersebut.

Dispenda Berau menargetkan sistem aplikasi pajak bisnis daring itu sudah diterapkan pada Agustus 2016.

Sekkab Berau Jonie Marrhansyah mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dispenda dalam upaya meningkatkan pendapatan di daerah itu.

Ia berharap aplikasi yang diterapkan itu akan lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memberikan semangat tersendiri kepada wajib pajak seiring dengan kemudahan yang diberikan.

"Kami berharap, ini akan bisa lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," harap Jonie.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016