Samarinda (ANTARA Kaltim)- Kabar menurunnya APBD Kaltim hingga Rp 6 triliun pada 2017 tentu berdampak pada kemampuan anggaran daerah. Apalagi sejak keluarnya aturan bahwa SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hak insentif bagi guru akan menjadi permasalahan tersendiri.
“Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 SMA dan SMK menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Begitupun berlaku terhadap tanggung jawab penganggaran insentif bagi guru, sementara Kaltim juga terancam defisit,†kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yahya Anja.
Oleh sebab itu diperlukan komunikasi dengan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan Kaltim, mengingat jika sebelum aturan diberlakukan guru memperoleh insentif dari pemprov, pemkab/pemkot dan pemerintah pusat.
“Setiap daerah memang memiliki standar insentif masing-masing menyesuaikan tempat. Kami memahami kekhawatiran para guru terkait hak yang semestinya mereka terima. Sebab dengan diberlakukan wewenang baru, artinya kabupaten tidak lagi menanggung insentif sebagaimana sebelumnya sehingga dilimpahkan kepada provinsi,†ungkapnya.
Tak hanya soal insentif, tanggung jawab provinsi juga besar untuk menanggung banyak kebutuhan lain di bidang pendidikan. Namun demikian, Yahya bersama anggota komisi lainnya akan berupaya agar kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi.
“Meskipun harus menggunakan skala prioritas, yang pasti pendidikan wajib mendapatkan porsi anggaran yang baik. Pendidikan sangat penting, para guru tentu membutuhkan kejelasan dan kepastian terkait hak yang semestinya mereka terima,†tegasnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016