Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi mengakui jika dirinya membatasi pejabat untuk menyampaikan persoalan publik secara terbuka dan ke media massa.

"Cukup yang menyampaikan informasi ke publik melalui media itu Kepala SKPD atau pejabat Humas yang ditunjuk," ucap Wali Kota Rizal Effendi yang juga seorang wartawan itu di Balikpapan, Senin.

Alasan pembatasan pejabat bicara ke media karena kepala SKPD, kepala Dinas, kepala Badan dan pejabat Humas yang memahami persoalan secara utuh.

"Pembatasan pejabat yang bisa bicara ke media itu agar tidak ada mis-informasi yang justru bisa membingungkan kita semua," ucapnya.

Wali Kota juga menegaskan bila ada pejabat tak berwenang menjadi narasumber bagi pers maka akan mendapat teguran darinya. Pada saat yang sama, kepala SKPD yang tidak kompeten juga akan dicopot dari jabatannya.

"Kalau ada pejabat berwenang yang tidak menguasai persoalan, maka akan diganti agar semua bisa jelas," tegas Wali Kota.

Selanjutnya ia mewajibkan para kepala dinas atau kepala SKPD untuk komunikatif dan mudah dihubungi jurnalis sehingga memudahkan informasi sampai kepada publik.

Tak urung larangan Wali Kota membuat pejabat yang tahu banyak informasi teknis di SKPD belakangan menolak berbicara kepada media.

"Harus lewat kepala dinas sekarang. Kemarin sudah ada yang ditegur ya gara-gara bicara ke media itu. Jadi kita harus benar-benar hati-hati, dan harus satu pintu lewat kepala dinas," kata seorang sekretaris SKPD yang semula ringan berbagi informasi dan akrab dengan jurnalis. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016