Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyarankan Pemkot Balikpapan untuk melakukan negosiasi ulang dengan ahli waris terkait pembayaran sewa atas kasus sengketa lahan eks pelabuhan penyeberangan feri Somber di Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden di Samarinda, Minggu, mengatakan Pemkot Balikpapan memang harus segera melakukan pembayaran setelah Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan ahli waris pemilik lahan dalam kasus sengketa tersebut.
Namun, dengan kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, Pemkot Balikpapan bisa dilakukan negosiasi dengan ahli waris untuk meminta kesepakatan pembayaran secara bertahap.
"Bisa saja Pemkot Balikpapan memanggil Ny Sumaria Binti Daeng Toba (ahli waris) untuk mediasi membahas mekanisme pembayaran. Jika disepakati pembayaran secara bertahap, tentu akan sedikit meringankan beban keuangan Pemkot Balikpapan," ujarnya.
Rapat pembahasan sengketa lahan itu sebelumnya telah dilakukan Pemkot Balikpapan bersama Komisi I DPRD Kaltim pada Jumat (29/4).
"Dalam pertemuan itu, Pemkot Balikpapan sepakat akan melakukan negosiasi dengan pihak Daeng Toba selaku ahli waris mengenai masalah pembayaran," tambah Andarias.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah kota Balikpapan diwajibkan membayar sewa kepada pemilik lahan sebesar Rp13,4 miliar.
Asisten I Sekkota Balikpapan Syaiful Bachri mengatakan pemkot belum bisa secepatnya melakukan pembayaran seperti perintah putusan MA karena anggaran daerah masih defisit.
"Tadinya kami mau menganggarkan di APBD 2016, tapi anggaran untuk pembangunan saja masih kurang. Jadi, kami akan berupaya menganggarkan di APBD Perubahan 2016," jelasnya.
Ia meambahkan Pemkot Balikpapan sudah membuat kesepakatan dengan Pemprov Kaltim mengenai porsi pembagian pembayaran, yakni 40 persen dibebankan Pemkot Balikpapan dan 60 persen dibayar Pemprov kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andarias P Sirenden di Samarinda, Minggu, mengatakan Pemkot Balikpapan memang harus segera melakukan pembayaran setelah Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan ahli waris pemilik lahan dalam kasus sengketa tersebut.
Namun, dengan kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, Pemkot Balikpapan bisa dilakukan negosiasi dengan ahli waris untuk meminta kesepakatan pembayaran secara bertahap.
"Bisa saja Pemkot Balikpapan memanggil Ny Sumaria Binti Daeng Toba (ahli waris) untuk mediasi membahas mekanisme pembayaran. Jika disepakati pembayaran secara bertahap, tentu akan sedikit meringankan beban keuangan Pemkot Balikpapan," ujarnya.
Rapat pembahasan sengketa lahan itu sebelumnya telah dilakukan Pemkot Balikpapan bersama Komisi I DPRD Kaltim pada Jumat (29/4).
"Dalam pertemuan itu, Pemkot Balikpapan sepakat akan melakukan negosiasi dengan pihak Daeng Toba selaku ahli waris mengenai masalah pembayaran," tambah Andarias.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah kota Balikpapan diwajibkan membayar sewa kepada pemilik lahan sebesar Rp13,4 miliar.
Asisten I Sekkota Balikpapan Syaiful Bachri mengatakan pemkot belum bisa secepatnya melakukan pembayaran seperti perintah putusan MA karena anggaran daerah masih defisit.
"Tadinya kami mau menganggarkan di APBD 2016, tapi anggaran untuk pembangunan saja masih kurang. Jadi, kami akan berupaya menganggarkan di APBD Perubahan 2016," jelasnya.
Ia meambahkan Pemkot Balikpapan sudah membuat kesepakatan dengan Pemprov Kaltim mengenai porsi pembagian pembayaran, yakni 40 persen dibebankan Pemkot Balikpapan dan 60 persen dibayar Pemprov kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016