Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan meneliti tingkat kepatuhan pelayanan publik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di wilayah itu.

"Saat ini kami sedang melakukan perekrutan tim peneliti dan koordinator lapangan dari kalangan akademisi yang akan membantu penelitian itu," kata Kepala ORI Kaltim Syarifah Rodiah di Balikpapan, Sabtu.

Untuk memulai penelitian kepatuhan pelayanan publik tersebut lanjut Syarifah Rodiah, ORI Kaltim membutuhkan data-data mengenai produk layanan yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Provinsi Kaltim telah memaparkan dan memberikan data produk layanan, Pemkot Balikpapan dan Pemkot Samarinda juga sudah memberikan data produk layanan. Kami masih menunggu data dari kabupaten/kota lainnya," jelasnya.

ORI Provinsi Kalimantan Timur, juga akan melakukan pemetaan dan terjun langsung ke setiaa satuan kerja perangkat daerah untuk mengetahui produk-produk layanannya.

Data-data yang sudah diperoleh tersebut menurut Syarifah Rodiah, akan diolah dan dicocokkan dengan implementasi di lapangan.

Dasar penelitian kepatuhan pelayanan publik itu, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, terkait kewenangan pelayanan daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang diturunkan ke masing-masing SKPD.

"Produk layanan di setiap SKPD itu akan kami nilai secara umum, apakah sesuai dengan yang dirasakan masyarakat," ujar Syarifah Rodiah.

Setiap SKPD tidak bisa menolak karena dalam undang-undang tambahnya, ada ganjaran denda sebesar Rp2 miliar dan hukuman pidana, jika menolak untuk dilakukan penelitian kepatuhan pelayanan publik.

"Hasil penelitian itu akan diumumkan akhir 2016. Hasil penelituan untuk kepentingan perbaikan pelayanan publik," ucap Syarifah Rodiah.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016