Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial Kabupaten Paser, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 yang mengatur tentang pengumpulan bantuan sosial atau sumbangan.
"Sosialisasi tersebut dilakukan untuk penegakan peraturan daerah karena banyaknya pungutan liar di jalan-jalan dan rumah," kata Kepala Dinas Sosial Paser Amiruddin Ahmad saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat.
Selain kepada masyarakat umum, Dinas Sosial Paser juga menyosialisasikan perda tersebut kepada polisi, mahasiswa dan pelajar yang ada di daerah itu.
"Beberapa waktu lalu, kami telah mengundang perwakilan Kodim Tanah Grogot, Polres Paser, mahasiswa dan pelajar untuk menyosialisasikan perda ini dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial," ujar Amiruddin.
Ia menambahkan sosialisasi itu akan terus dilakukan kepada sejumlah instasi yang ada di daerah Paser.
Menurut ia, sumbangan sosial harus memiliki izin yang jelas serta dilakukan oleh suatu kelompok, bukan individu.
"Sumbangan sosial itu harus dilakukan suatu kelompok dengan tujuan kelompok. Jika sumbangan tersebut dilakukan untuk tujuan individu, itu bukan sumbangan sosial namun niatnya memang meminta-minta," tuturnya.
Namun, pungutan liar yang mengganggu keresahan masyarakat tersebut tidak bisa ditindak melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam perda itu, jelas Amiruddin, tidak diperbolehkan memberikan sanksi pidana, namun hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Jika aktivitas sumbangan tersebut telah meresahkan warga, pihak kepolisian bisa menindak pelaku dan hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Amiruddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Sosialisasi tersebut dilakukan untuk penegakan peraturan daerah karena banyaknya pungutan liar di jalan-jalan dan rumah," kata Kepala Dinas Sosial Paser Amiruddin Ahmad saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat.
Selain kepada masyarakat umum, Dinas Sosial Paser juga menyosialisasikan perda tersebut kepada polisi, mahasiswa dan pelajar yang ada di daerah itu.
"Beberapa waktu lalu, kami telah mengundang perwakilan Kodim Tanah Grogot, Polres Paser, mahasiswa dan pelajar untuk menyosialisasikan perda ini dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial," ujar Amiruddin.
Ia menambahkan sosialisasi itu akan terus dilakukan kepada sejumlah instasi yang ada di daerah Paser.
Menurut ia, sumbangan sosial harus memiliki izin yang jelas serta dilakukan oleh suatu kelompok, bukan individu.
"Sumbangan sosial itu harus dilakukan suatu kelompok dengan tujuan kelompok. Jika sumbangan tersebut dilakukan untuk tujuan individu, itu bukan sumbangan sosial namun niatnya memang meminta-minta," tuturnya.
Namun, pungutan liar yang mengganggu keresahan masyarakat tersebut tidak bisa ditindak melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam perda itu, jelas Amiruddin, tidak diperbolehkan memberikan sanksi pidana, namun hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Jika aktivitas sumbangan tersebut telah meresahkan warga, pihak kepolisian bisa menindak pelaku dan hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Amiruddin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016