Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Paser, mendesak pemerintah daerah setempat agar menerbitkan peraturan daerah mengenai gerakan wajib jam belajar pada malam hari yang diberlakukan di daerah setempat.

"Jika gerakan wajib belajar itu dijadikan perda, maka penerapannya bisa lebih efektif dan tepat sasaran," kata Ketua GOW Paser, Rosnani, di sela-sela Musyawarah Daerah GOW Paser IX di Tanah Grogot, Senin.

Menurut ia, gerakan wajib jam belajar pada malam hari diprakarsai oleh GOW Kabupaten Paser sejak empat tahun lalu dan sempat terhenti karena keterbatasan anggaran dan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah.

"Gerakan wajib belajar selama ini telah berjalan di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, yang menjadi proyek percontohan. Namun, karena keterbatasan anggaran dan kurang perhatian dari pemerintah, program itu tidak berjalan efektif," ujar Rosnani.

Gerakan wajib belajar itu diberlakukan mulai pukul 19.00 sampai 21.00 wita, di mana anak-anak tidak diperkenankan keluar rumah pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

Menurut Rosnani, gerakan tersebut dapat menekan jumlah kenakalan remaja di malam hari, karena pada jam-jam yang ditentukan tersebut anak-anak keluar rumah dan sering melupakan tugas mereka sebagai pelajar.

"Kalau diterapkan dengan baik, setidaknya anak-anak tidak keluar rumah dan angka kenakalan remaja di malam hari bisa diminimalisasi," tutur Rosnani.

Oleh karena itu, lanjut dia, program tersebut perlu dibuatkan perda agar penerapannya bisa merata di seluruh Kabupaten Paser.

"Saat ini sudah 20 RT di Tanah Grogot yang menerapkan program tersebut, di antaranya Desa Tapis yang telah menerapkannya di delapan RT. Desa Tapis pun dijadikan percontohan desa yang menerapkan gerakan wajib belajar di Paser, tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," tambah Rosnani.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016