Balikpapan (ANTARANews - Kaltim) - Jaringan Pemantau Independen (JPI) akan menolak hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser , Kalimantan Tmur pada pemilihan kepala daerah karena ada calon bupati yang diduga mengunakan ijazah palsu..
"Kami akan melakukan penolakan terhadap hasil perhitungan KPU pada tanggal 15 Juni dan melakukan demo besar-besaran ke KPU bila hal tersebut dilaksanakan," kata Ketua Dewan Pembina JPI, Andi Samudra di Balikpapan, Jumat.
Bahkan JPI akan menduduki kantor KPU dan mengambil alih, karena KPU telah meloloskan calon pasangan bupati Paser yakni Ridwan Suwidi yang diduga menggunakan ijazah palsu ujian paket A, B dan C.
"Padahal pada tanggal 2 April, kami sudah mengajukan keberatan tersebut kepada KPU, namun pada tanggal 7 April 2010 menetapkan calon bupati bermasalah tanpa melakukan klarifikasi ," ujarnya.
Selanjutnya pada pilkada Kabupaten Paser, Ridwan Suwidi - Mardikansyah mendapat nomor urut satu, nomor urut dua, yakni pasangan Toni Budihartono - Yudi Chandra, kemudian pasangan nomor urut tiga Noorhayati - Nasrun Kalam dan pasangan urut empat Yusriansyah Syarkawi - Azhar Bahruddin.
Hasil sementara dari pilkada Kabupaten Paser yang dilaksanakan pada Kamis (10/6), pasangan Ridwan Suwidi - Mardikansyah unggul sementara.
Menurut keterangan Andi, bahwa pada Senin (7/6) Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami melakukan ini merupakan suatu bentuk pembelajaran bagaimana dalam berpolitik yang sehat," kata Andi, menambahkan.
Sebelumnya Polresta Balikpapan telah menetapkan tiga tersangka pembuatan ijazah palsu yakni CH. UK dan S.
Kedua pelaku ditangkap di Balikpapan di dua tempat yang berbeda GH ditangkap di kediamannya di kawasan Kilometer 14 RT 24 No 22, Kelurahan Karang Joang, sedangkan UK ditangkap di tempat tinggalnya di Karang Rejo oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Balikpapan, Minggu (4/4), serta tersangka S adalah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Giri Mukti yang membantu kedua tersangka lainnya.
Ridwan merupakan bupati periode 2005-2010 dan pernah pula menjabat anggota DPRD Paser dan Kaltim selama 30 tahun dan kembali ikut pilkada untuk periode 2010-2015.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan bahwa saat ini Ridwan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) terhadap kepala daerah, namun kita juga masih meminta keterangan beberapa saksi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu," kata Wisnu
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010