Samarinda (ANTARANews-Kaltim) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah AW Sjahranie Samarinda Aji Syirafudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan CT-Scan, Jumat.
   
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Baringin Sianturi membenarkan pemeriksaan terhadap Aji Syirafudin dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Aji Syirafudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan 'CT-Scan' (Computer Tomography Scan) atau Scanning tomography terkomputerisasi pada 2006 di rumah sakit itu dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie Samarinda itu menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi hingga siang.   
   
Aji Syirafudin tidak sedikit pun menjawab pertanyaan wartawan mengenai hasil pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bergegas meninggalkan kantor Kejati Kaltim usai menjalani pemeriksaan.  
   
Menurut Aspidsus Kejati Kaltim Baringin Sianturi, pemeriksaan pada Jumat ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia kami tetapkan tersangka sejak sepekan lalu," katanya.

Dasar penetapan sebagai tersangka, kata dia kerena penyidik menilai Direktur RSUD AW Sjahranie itu mengetahui terjadinya penggelembungan dana dalam proyek tersebut, tetapi tetap menyetujui pencairan dana.

"Dia (Aji Syirafudin) mengetahui dari hasil audit BPKP telah terjadi 'mark up' sebesar Rp7 miliar, namun tetap menyetujui pencairan dana untuk pengadaan alat kesehatan itu," kata Aspidsus Kejati Kaltim ini.   
   
Penyidikan kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan CT-Scan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, kata dia merupakan pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya.

Menurut Baringin Sianturi, penyidik juga telah menetapkan Jamal kontraktor pengadaan alat kesehatan tersebut sebagai tersangka, sedangkan dua panitia lelang yaitu Sa'diah dan Marsono sudah menjadi terdakwa.

"Pemeriksaan terhadap Direktur RSUD AW Sjahranie Samarinda ini merupakan pengembangan kasus dari kasus sebelumnya atas nama Sa'diah dan Marsono. Keduanya sudah berstatus terdakwa, dan saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena mereka mengajukan kasasi setelah pada pengadilan tingkat pertama dan banding dinyatakan bersalah," katanya.

Pihak kontraktor pengadaan alat kesehatan dari PT Poros Utama yaitu Jamal telah mengembalikan uang Rp1 miliar kepada penyidik.

"Direktur RUSD AW Sjahranie Samarinda juga sempat mengembalikan uang Rp100 juta kepada penyidik. Kami sangat menghargai itikad baik untuk mengembalikan uang itu ke kas negara meskipun kasusnya tetap berjalan," kata Baringin Sianturi.


 

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010