Samarinda (ANTARANews - Kaltim) -  Lain Lubuk, lain ilalang, lain kota, lain juga masalahnya. Namun, kasus masalah perkotaan yang terjadi di Kalimantan Timur ini cukup unik. Lihat saja, di Kaltim ada satu kota "pusing" mencari lahan terbuka hijau untuk memenuhi kewajiban hutan kota sebesar 30 persen, di sisi lain ada perkotaan siap memiliki "hutan kota ekosistem tropis terbesar di dunia".

Kota Samarinda kini berupaya memenuhi kewajiban  untuk memiliki 30 persen dari total kawasan menjadi hutan kota seperti amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang Wilayah.  

Di sisi lain, Kota Balikpapan siap menempatkan diri menjadi daerah yang memiliki  hutan kota dengan ekosistem kawasan tropis terbesar di dunia  karena memiliki puluhan ribu hektar hutan yang sebagian memiliki kehidupan liar berbagai jenis satwa langka khas Borneo. 

Meskipun belum ada data pasti namun diperkirakan bahwa luas hutan kota di Samarinda kurang dari 30 persen.  

Sementara itu, di Balikpapan terdapat puluhan ribu hektar hutan antara lain di  Taman Agrowisata (100 ha), Wana Wisata KM10, Karang Joang Resort, Golf dan Country Club Balikpapan, Jembatan Ulin Kariangau, hutan Pantai Manggar Segarasari dan Hutan Lindung Sungai Wain (sekitar 10.000 Ha).

Sebelumnya, pihak Departemen Kehutanan dalam menindaklanjuti UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang Wilayah telah mengingatkan seluruh Pemkot agar memiliki hutan kota minimal 30 persen dari total wilayah.

"Sebagai aplikasi dari UU Nomor 26 itu, maka Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan telah pula menyurati seluruh Pemkot termasuk Samarinda agar pada tahun 2010 segera menetapkan adanya kawasan hutan kota minimal 30 persen dari total wilayah atau kisaran luas antara 50 hektar hingga 100 Ha sesuai luas kota," kata Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Samarinda, Ibrohim.

Ia menjelaskan bahwa menanggapi surat pemerintah pusat itu, maka Pemkot segera melakukan rapat koordinasi untuk mengkaji hutan kota itu beberapa waktu lalu.

Instansi terkait yang ikut dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain PPKAD Samarinda,Dinas Pertanian dan Kehutanan, Bappeda dan Bagian Pengembangan Potensi Daerah setempat

Pemkot Samarinda memang ada memiliki aset tanah di beberapa titik lokasi pada masing-masing kecamatan se kota Samarinda namun untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi kawasan terbuka hijau atau hutan kota tentunya harus memerlukan kajian lebih lanjut.

“Hal ini selain harus disesuaikan dengan konsep rencana tata ruang juga harus mempertimbangkan faktor peruntukan lebih awal dari pada penggunaan lahan-lahan tersebut,” papar dia.

Ia mencontohkan bahwa pada wilayah Samarinda Seberang atau sekitar kawasan Jl M.Rifaddin sudah dirancang sebagai kawasan pengembangan kota baru, dalam hal ini di kawasan tersebut  sesuai rencana akan dijadikan pusat pemerintahan dan pendidikan, selain tentunya kawasan pemukiman dan beberapa fasilitas pendukung kota lainnya.

Jadi, katanya menambahkan untuk menetapkan kawasan itu sebagai hutan kota perlu merevisi RTRW Kota.

"Contoh lain, kawasan Kecamatan Samarinda Utara, selain memang sudah memiliki beban berat dalam kepadatan penduduk kawasan ini perlu dibatasi dalam pengembangannya mengingat daerah tersebut rawan terhadap persoalan lingkungan," katanya.

Alternatif pengembangan program hutan kota itu adalah dengan mewajibkan setiap kecamatan harus memiliki hutan kota.

Daerah yang akan tidak mengalami hambatan dalam pengembangan hutan kota adalah Makroman karena kawasan terbuka hijau masih banyak serta sebagian adalah memang menjadi aset Pemkot Samarinda.

"Peluang pengembangan hutan kota lebih luas tentunya lebih memungkinkan dibuka di daerah selatan kota, khususnya di daerah Makroman," imbuhnya.




Tekad Balikpapan

Sementara itu, tekad Pemkot Balikpapan untuk memiliki "hutan kota ekosistem kawasan tropis terbesar di dunia" agaknya bukan sekedar keinginan semu. Hal itu didukung dengan program membangun Kebun Raya Balikpapan (KRB) seluas 4.091 hektare dengan dana Rp59,875 miliar.

Pembangunan KRB itu cukup strategis untuk mendukung tekad Balikpapan untuk menjadi salah satu daerah tujuan wisata "hutan kota dengan kawasan ekosistem hutan tropis terbesar di dunia`.

Tahapan untuk KRB yang berlokasi pada Kilometer15 kawasan Kariangau adalah pembebasan lahan seluas 291 Ha serta sudah memiliki izin konservasi 140 Ha. KRB dijadikan sebagai obyek wisata lingkungan dan laboratorium pendidikan.

Balikpapan sebelumnya sudah memiliki potensi wisata yang berbasis lingkungan, yakni Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang merupakan salah satu unggulan potensi wisata di Balikpapan yang lokasinya tidak jauh dari KRB dengan luas sekitar 10.000 Ha.

HLSW meskipun dekat dengan pusat kota Balikpapan namun memiliki bio-diversity (keanekaragaman hayati) luar biasa karena terdapat kehidupan liar sekitar 200 spesies burung, serta berbagai satwa langka antara lain payau (rusa sambar), orangutan (Pongo pygmaues) serta beruang madu (Helarctos malayanus) yang merupakan binatang langka maskot kota Balikpapan.

Kawasan itu juga terdapat hamparan berbagai jenis pohon khas Kalimantan yang hanya berjarak sekitar 15 Km dari kecamatan Balikpapan Utara sehingga sangat mudah dijangkau oleh wisatawan nusantara dan mancanegara.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010