Bojonegoro (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur, mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau
orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan
populasi sapi.
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro Jumat.
Dinas Peternakan dan Perikanan, katanya, sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.
"Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," tuturnya.
Ia juga menyebutkan di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
"Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.
Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro Jumat.
Dinas Peternakan dan Perikanan, katanya, sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina yang sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.
"Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," tuturnya.
Ia juga menyebutkan di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
"Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.
Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016