IPDP (Ikatan Putra Daerah Perduli) Kaltim menyoroti sikap pihak Kejati Kalimantan Timur yang terkesan lamban mengungkapkan kasus dugaan korupsi normalisasi (pengerukan) Sungai Mahakam pada 2005 yang melibatkan sejumlah unsur pimpinan DPRD provinsi itu periode 2005-2010.

"Kami mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi yang terkesan lamban mengungkapkan kasus itu," kata Ketua IPDP Kaltim H Aji Dharma Alex di Samarinda, Kamis.

Pihak IPDP Kaltim meminta agar Kejati Kaltim menepati janjinya yang pernah mengungkapkan komitmennya  untuk tetap menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan sejumlah unsur pimpinan dewan 2005-2010 yang kini sebagian masih terpilih melalui Pilkada 2010 di DPRD Kaltim 2010-2015.

Ia menjelaskan bahwa sampai kini unsur pimpinan di DPRD Kaltim yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana Rp4,2 miliar tersebut belum diperiksa.

"Kami mendesak agar Kejati Kaltim segera mengungkapkan kasus ini, apalagi beberapa orang yang diduga terlibat kini kembali menjadi DPRD Kaltim.  Jika tidak ada perkembangan terhadap kasus ini kami akan menanyakan lagi kasus ini," papar dia.Kasus itu berawal dari alokasi untuk pembangunan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda 2005 ke proyek normalisasi Sungai Mahakam atas permintaan Pemprov Kaltim.

Pada proses pengalihannya tidak melalui sidang paripourna DPRD Kaltim namun diputuskan hanya melalui rapat pimpinan oleh unsur pimpinan di DPRD Kaltim pada 2005.

Semula,  dana Rp8,4 miliar dialokasikan Pemprov Kaltim untuk membangun kampus STAIN Samarinda di Jalan Rifadin, Samarinda Seberang, kemudian dialihkan sebagian atau sebesar Rp4,2 miliar untuk proyek normalisasi (pengerukan) Sungai Mahakam.

Pihak Kejati Kaltim dalam penyelidikan menemukan sekitar Rp1,1 miliar telah terpakai dari total anggaran pengerukan Sungai Mahakam sebesar Rp4,2 miliar tersebut.

Dari alokasi Rp4,2 miliar, terealisasi Rp 1,1 miliar. Pihak Kejati Kaltim kini berupaya mengungkapkan dugaan kasus korupsi dari dana yang terpakai itu karena ada indikasi tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau pemanfaatan dana tersebut tidak sesuai volume spesimen pengerukan di Sungai Mahakam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi membantah bahwa penyelidikan kasus normalisasi itu jalan terus, khususnya mencari dokumen  pendukung terkait pelaksanaan proyek, seperti surat penyewaan alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut terkait dugaan penyimpangan Rp1,1 miliar.

   

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010