Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,meringkus seorang nelayan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soleh di Penajam, Kamis, mengatakan nelayan berinisial Sln (21) itu ditangkap di kediamannya Jalan Raden Sukma, RT 21, Kelurahan Penajam, pada Rabu (9/3) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain menangkap Sln, polisi juga menyita barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram, alat hisap sabu, timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Penajam sedang berlangsung transaksi narkoba, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap Sln," ujar Soleh.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan satu poket sabu-sabu yang disimpan di bawah bantal. Kami menduga Sln sebagai bandar sabu-sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Sln mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang tinggal di Kota Balikpapan.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan Sln untuk mengungkap jaringannya. Berdasarkan keterangan Sln, narkoba itu diperoleh dari Balikpapan," kata Kapolsek.
Nelayan tersebut kata Soleh, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soleh di Penajam, Kamis, mengatakan nelayan berinisial Sln (21) itu ditangkap di kediamannya Jalan Raden Sukma, RT 21, Kelurahan Penajam, pada Rabu (9/3) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain menangkap Sln, polisi juga menyita barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram, alat hisap sabu, timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Penajam sedang berlangsung transaksi narkoba, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap Sln," ujar Soleh.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan satu poket sabu-sabu yang disimpan di bawah bantal. Kami menduga Sln sebagai bandar sabu-sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Sln mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang tinggal di Kota Balikpapan.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan Sln untuk mengungkap jaringannya. Berdasarkan keterangan Sln, narkoba itu diperoleh dari Balikpapan," kata Kapolsek.
Nelayan tersebut kata Soleh, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016