Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Paser melakukan konsultasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Kalau saya lihat, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa di Paser ini sudah bagus, tapi memang harus disempurnakan supaya lebih berbobot," ujar Kepala BPMPD Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi saat pertemuan dengan delapan anggota DPRD Paser di ruang kerjanya di Samarinda, Selasa.
Delapan anggota DPRD Paser yang merupakan panitia khusus pembahasan Raperda Pilkades itu, di antaranya Ambo Pendrei, Ahmad Rafii, dan Hamransyah.
Anggota pansus tersebut meminta masukan kepada Jauhar Efendi agar raperda yang saat ini masih dibahas bisa disempurnakan dan mengakomodasi berbagai hal yang kemungkinan belum masuk.
Konsultasi perlu dilakukan karena banyak keunikan di Kabupaten Paser yang perlu diluruskan, misalnya ada kepala desa terpilih tetapi sudah lima tahun ini belum dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Di sisi lain, lanjut Ambo Pendrei, ada salah satu desa di Paser yang memiliki penjabat kepala desa selama 10 tahun, sehingga hal itu dianggap tidak wajar.
Satu hal lagi, tambah dia, ada staf kepala desa yang dalam waktu beberapa tahun tidak boleh diganti dengan keputusan dari camat.
Ambo khawatir jika staf tersebut tidak bisa diganti karena jangka tahunnya belum habis, sementara sudah dilakukan pelantikan kades baru, kemudian kades yang baru tersebut tidak sejalan dengan stafnya, sehingga hal ini akan menimbulkan kepincangan dalam membangun desa.
Menanggapi hal itu, Jauhar mengatakan perlu diatur dalam Perda tersebut dengan mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian mengacu Permendagri Nomor 112 tentang Pilakdes, sehingga bisa dimasukkan di Perda, yakni mengatur tentang paling lambat 15 hari sejak terbitnya keputusan bupati tentang pengesahan kades terpilih, maka kades terpilih harus dilantik.
Mengenai penjabat kades yang sampai 10 tahun, lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, masa tugas penjabat paling lama satu tahun.
Namun, jika dalam satu tahun belum bisa dilakukan pemilihan kepala desa, maka penjabat kepala desa bisa diperpanjang masa tugasnya dengan batas maksimal dua kali.
"Mengenai penggantian staf, ini merupakan hak kepala desa asalkan ada alasan kuat, seperti staf tidak loyal atau tidak sejalan dengan kades. Seperti para menteri yang bisa kapan saja diganti oleh kepala negara," kata Jauhar lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kalau saya lihat, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa di Paser ini sudah bagus, tapi memang harus disempurnakan supaya lebih berbobot," ujar Kepala BPMPD Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi saat pertemuan dengan delapan anggota DPRD Paser di ruang kerjanya di Samarinda, Selasa.
Delapan anggota DPRD Paser yang merupakan panitia khusus pembahasan Raperda Pilkades itu, di antaranya Ambo Pendrei, Ahmad Rafii, dan Hamransyah.
Anggota pansus tersebut meminta masukan kepada Jauhar Efendi agar raperda yang saat ini masih dibahas bisa disempurnakan dan mengakomodasi berbagai hal yang kemungkinan belum masuk.
Konsultasi perlu dilakukan karena banyak keunikan di Kabupaten Paser yang perlu diluruskan, misalnya ada kepala desa terpilih tetapi sudah lima tahun ini belum dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Di sisi lain, lanjut Ambo Pendrei, ada salah satu desa di Paser yang memiliki penjabat kepala desa selama 10 tahun, sehingga hal itu dianggap tidak wajar.
Satu hal lagi, tambah dia, ada staf kepala desa yang dalam waktu beberapa tahun tidak boleh diganti dengan keputusan dari camat.
Ambo khawatir jika staf tersebut tidak bisa diganti karena jangka tahunnya belum habis, sementara sudah dilakukan pelantikan kades baru, kemudian kades yang baru tersebut tidak sejalan dengan stafnya, sehingga hal ini akan menimbulkan kepincangan dalam membangun desa.
Menanggapi hal itu, Jauhar mengatakan perlu diatur dalam Perda tersebut dengan mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian mengacu Permendagri Nomor 112 tentang Pilakdes, sehingga bisa dimasukkan di Perda, yakni mengatur tentang paling lambat 15 hari sejak terbitnya keputusan bupati tentang pengesahan kades terpilih, maka kades terpilih harus dilantik.
Mengenai penjabat kades yang sampai 10 tahun, lanjutnya, berdasarkan aturan yang ada, masa tugas penjabat paling lama satu tahun.
Namun, jika dalam satu tahun belum bisa dilakukan pemilihan kepala desa, maka penjabat kepala desa bisa diperpanjang masa tugasnya dengan batas maksimal dua kali.
"Mengenai penggantian staf, ini merupakan hak kepala desa asalkan ada alasan kuat, seperti staf tidak loyal atau tidak sejalan dengan kades. Seperti para menteri yang bisa kapan saja diganti oleh kepala negara," kata Jauhar lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016