Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, segere membersihkan dua kawasan lokalisasi di wilayah setempat, yakni lokalisasi Manggar Sari dan Lembah Harapan Baru di Kilometer 17 Jalan Soekarno Hatta.

"Kita segera menyusun rencana dengan aparat keamanan, bukan saja menghabiskan yang di Kilometer 17, tapi juga lokalisasi Manggar Sari," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Kamis.

Ia menegaskan kedua lokalisasi harus bersih dan tidak ada lagi praktik prostitusi "kucing-kucingan" dengan aparat seperti yang terjadi selama ini.

"Susun dulu rencanannya dan tahun ini dituntaskan termasuk anggarannya, baru setelah itu berkoordinasi dengan aparat keamanan," kata Rizal.

Usai dibersihkan, Pemkot Balikpapan akan mendata aset-asetnya yang berada di kawasan tersebut, sebelum difungsikan untuk kegiatan lain.

"Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) mengusulkan bekas lokalisasi di Kilometer 17 dijadikan wisata rohani. Ada juga yang mengusulkan jadi tempat rehabilitasi. Kita akan pertimbangan mana usulan yang lebih memungkinkan," ujar wali kota.

Sebelumnya para pemohon kasasi yang keberatan dengan keputusan dihentikannya operasional lokalisasi Kilometer 17 Balikpapan, setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung.

Surat pemberitahuan isi putusan kasasi nomor:14/G/2013/PTUN-SMD tertanggal 12 Agustus 2015 dengan panitera PTUN Samarinda D Parulian Silaen SH.

Adapun amar putusan berbunyi menolak permohonan kasasi dari para pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016