Samarinda (ANTARA News-Kaltim) - Poltabes Samarinda menyita 1.991 batang kayu bulat atau setara dengan 4.000 M3 di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Kapoltabes Samarida, Komisaris Besar Polisi Arkan Hamzah, Kamis menjelaskan penyitaan kayu bulat jenis sangon dan jabun itu di Sungai Mahakam, perairan yang masuk dalam wilayah administratif Kota Samarinda akhir pekan lalu (23/5) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Kayu itu kami sita dari sebuah rakit yang ditambatkan di 'logpond' (tempat penimbunan kayu) yang dulunya dikenal sebagai lokasi perusahaan PT. Hartati Jaya Playwood (HJP) di Loa Bakung, Sungai Kunjang," kata Arkan Hamzah.   

Polisi mengaku melihat adanya "SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) namun mencurigai pada lapisan ketiga dan keempat dirakit itu terdapat jenis kayu hutan lainnya yang tidak sesuai Permenhut No.33 tahun 2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.

Kayu  sitaan itu kata Kapoltabes Samarinda berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, yang ditarik menggunakan dua kapal klotok menyusuri Sungai Mahakam.   

Selain melakukan penyidikan terkait legalitas kayu itu, polisi juga akan menyelidiki keabsahan perusahaan tempat ditemukannya kayu tersebut.  

Pihaknya juga tengah menyelidiki legalitas ketiga perusahaan yang ada pada satu lokasi, tempat ditemukannya kayu bulat tersebut.

Polisi belum menetapkan tersangka terkait penyitaan 1991 batang kayu bulat itu namun dua orang yang berada dirakit  telah dimintai keterangan, katanya.  

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik dan pembeli kayu tersebut, termasuk akan melakukan pengecekan fisik, jenis dan ukuran kayu," kata Kapoltabes Samarinda.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010