Penajam (ANTARA Kaltim) - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak di bawah 17 tahun.

"Instruksi penerbitan KIA itu karena Disdukcapil berhasil mencapai target pencatatan dan penerbitan akta kelahiran usia 0-19 tahun pada September 2015," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penejam Paser Utara, Suyanto saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Pemeritah pusat, kata dia, mulai menerapkan program KIA tahun ini bagi 50 kabupaten dan kota se-Indonesia.

"Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu kabupaten yang ditunjuk menerbitkan KIA pada 2016," ujarnya.

KIA tersebut, menurut Suyanto, untuk kebutuhan pendataan pemerintah serta mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi, seperti buku tabungan, berobat dan urusan administrasi lainnya.

"Sisi pendataan pemerintah, ke depannya akan mempermudah sinkronisasi ke KTP elektronik saat anak dewasa. Jadi data kependudukan KIA itu akan dipakai untuk KTP hanya tinggal mengganti nomornya saja," kata Suyanto.

Ia berharap Kemendagri segera mengirim blanko KIA tersebut karena rencana penerbitan KIA akan mulai dilaksanakan pada April 2016.

"Kami juga berharap ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena subsidi dari pusat untuk blanko hanya sementara dan daerah juga harus menyediakan sendiri tinta ribbon atau jenis tinta untuk pencetakan kartu identitas itu," kata Suyanto.       (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016