Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser segera melakukan asistensi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui akhir Januari 2016, ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

"Keenam Raperda yang telah disetujui itu selanjutnya dilakukan pembahasan di Pemprov Kaltim," Kata Kepala Sub Bagian Legislasi dan Perundangan Sekretariat DPRD Paser M Yunus di Tanah Grogot, Selasa.

Enam raperda itu kata Yunus yakni, Raperda tentang Limbah, Rapeda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Raperda Tentang Perlindungan Anak.

Dalam pembahasan nanti, DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser lanjut Yunus, akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Misalnya, raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, maka SKPD yang terlibat adalah Dinas Kesehatan atau raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, maka SKPD terkait adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB)," kata Yunus.

Dalam asistensi nanti tambah dia, akan dibahas perangkat penunjang untuk ditegakkannya peraturan daerah.

"Dengan catatan, Perda yang akan disahkan tidak boleh mengatur atau mengganti undang-undang yang telah berlaku," katanya.

"Jika raperda dianggap layak dijadikan Perda, Gubernur akan mendaftarkan (register) Perda tersebut," ujar Yunus.

Tahap selanjutnya kata Yunus, Gubernur Kaltim akan mengembalikan lembaran Perda kepada Bupati Paser untuk segera diberikan nomor sesuai daftar urutan yang telah diberikan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Setelah itu lanjut ia, barulah SKPD terkait bersama Pemda Paser akan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda tersebut.

"SKPD terkait akan mensosialisasikan Perda. Jika sosialisasi dianggap cukup, maka untuk menguatkan penegakan Perda tersebut, Bupati Paser akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) sebagai penguat penegakan perda," kata Yunus.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016