Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pengeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten Paser yang beralamat di Jalan RM Noto Sumardi No 1 Tanah Grogot.

Pengeledahan yang dilakukan oleh personel dari Polda Kaltim dibantu Polres Paser guna mencari dokumen terkait dugaan korupsi proyek bandara Paser.

"Pengeledahan dilakukan sudah dua kali yaitu di ruang Bappeda dan Assisten I," kata Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Rabu.

Personel polisi di lapangan yang melakukan pengeledahan telah menemukan beberapa dokumen dan akan dilakukan penelaahan terlebih dulu, katanya.

"Dokumen masih akan ditelaah dulu, apakah ada hubungannya dengan proyek pembangunan bandara Paser," kata Feri.

Saat ini Polda Kaltim sudah menetapkan empat tersangka, tiga tersangka ditahan di Mapolda Kaltim dan satu orang dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkari Balikpapan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser berinisial SA, Kepala Seksi (Kasie) Perhubungan berhubungan berinisial LAS dan seorang konsultan berinisial S ketiga ditahan di Mapolda Kaltim di Balikpapan mulai hari Selasa (12/1).

Sedangkan tersangka T saat ini dibantarkan karena tekanan darahnya meningkat sampai 180/190. Dan menjalani `Medical Check Up" di Rumah Sakit PertaminaBalikpapan, Selasa (19/1).

Tersangka T mulai ditahan dan selanjutnya dibantarkan pada hari Selasa (18/1) dan selama dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkari dijaga oleh personel kepolisian, katanya.

"Tersangka T dari PT LJA perannya dalam proyek ini adalah menandatangani kerjasama, selanjutnya di proyek diserahkan ke pihak ketiga," kata Feri.

Tersangka T saat ini juga masih aktif menulis di salah satu majalah yang beredar terbatas diantaranya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Bandara Paser yang merugikan negara sebesar Rp38,7 miliar.

Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan bandara ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser untuk tahun 2011-2014 dan hasil pengecekan dari BPK Kaltim kerugiannya Rp38,7 miliar.

Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan.

Tersangka dengan inisial S sebagai konsultan pengawas tetapi tidak melakukan pengawasan, tapi dia mengajukan tahap-tahap pengawasan tapi fiktif semua. Kemudian kontraktor membuat laporan pekerjaan yang tidak sesuai riil di lapangan, jadi artinya pekerjaan yang tidak dilakukan. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016