Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membantarkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek bandara di Kabupaten Paser berinisial T ke Rumah Sakit Bhayangkari Balikpapan, karena kondisi kesehatannya mengalami gangguan.

"Tersangka T saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkari Balikpapan karena tekanan darahnya meningkat sampai 180/190. Hari ini dia menjalani `medical check ip` di Rumah Sakit Pertamina," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim AKBP Feri Jaya di Balikpapan, Selasa.

Tersangka T yang mulai ditahan pekan lalu, terus mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian selama dirawat di RS Bhayangkari Balikpapan.

"Tersangka T dari PT LJA perannya dalam proyek Bandara Paser adalah menandatangani kerja sama, selanjutnya proyek diserahkan ke pihak ketiga," kata Feri.

Saat ini, tersangka juga masih aktif menulis di salah satu majalah yang beredar terbatas, di antaranya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengikuti proses pengerjaan proyek pembangunan bandara Paser ini," tambahnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Polda Kaltim juga telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus Bandara Paser yang merugikan keuangan negara sebesar Rp38,7 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser berinisial SA, Kepala Seksi Perhubungan Dishub berinisial LAS, dan seorang konsultan berinisial S. Ketiganya sejak Selasa (12/1) ditahan di Mapolda Kaltim di Balikpapan.

Feri Jaya mengatakan hingga saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Proyek pembangunan bandara menggunakan sistem pendanaan tahun jamak dengan anggaran berasal dari APBD Kabupaten Paser tahun 2011 sampai 2014.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim, kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek itu sebesar Rp38,7 miliar.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.

Tersangka dengan inisial S sebagai konsultan pengawas, tetapi tidak melakukan pengawasan dan dia mengajukan tahap-tahap pengawasan tapi fiktif semua.

Kemudian kontraktor membuat laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan atau dengan kata lain pekerjaan tidak pernah dilakukan. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016