Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Paser Ajun Komisaris Polisi Hendro Wibowo mengakui adanya keterlambatan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB di daerah setempat, karena masalah material.

"Ada beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan TNKB, di antaranya pendistribusian material TNKB dari Korlantas Polri di Jakarta," kata Hendro di Tanah Grogot, Paser, Selasa.

Kendala lain yang menyebabkan terlambatnya pencetakan TNKB, karena Satlantas Polres Paser hanya memiliki satu unit alat pencetakan material TNKB.

Saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Paser tengah mengupayakan percepatan pencetakan TNKB tersebut, setelah beberapa hari lalu mendapatkan distribusi 12.856 material TNKB dari Korlantas Polri.

"Jika sebelumnya kami mencetak 100 TNKB, maka saat ini setiap hari kami targetkan bisa mencetak sebanyak 250 TNKB," kata Hendro.

Di Kabupaten Paser, tambah Hendro, setiap bulannya terdapat penambahan kendaraan bermotor yang cukup signifikan, yakni rata-rata 1.000 unit kendaraan roda dua dan 175 unit roda empat.

Setelah Korlantas Polri mendistribusikan material TNKB, Satlantas Paser terus mempercepat proses pencetakan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menunggu cukup lama.

"Untuk pemilik kendaraan yang baru membeli, saat ini menggunakan TNKB sementara dengan catatan ada stempel dari Satlantas Polres Paser," ujarnya.

Jadi, saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak memperpanjang STNK lima tahunan beserta TNKB-nya

"Untuk pergantian STNK lima tahunan beserta TNKB-nya, tidak akan memakan waktu lama. Jadi, masyarakat harus segera mengurus perpanjangan surat dan TNKB, demi kelancaran pemeriksaan dokumen dan keamanan berlalu lintas," imbuh Hendro.

Salah seorang warga Kabupaten Paser, Rina, yang baru membayar pajak lima tahunan, mengaku diminta menunggu hingga beberapa bulan oleh petugas untuk pencetakan TNKB.

"Kemarin (Senin, 11/1), saya membayar pajak lima tahunan kendaraan, namun petugas saat menyerahkan STNK kendaraan saya mengatakan TNKB kemungkinan selesai pada Agustus 2016," kata Rina.

Hal senada juga dikeluhkan warga Paser lainnya, Engkin, yang mengaku selama hampir setahun, TNKB miliknya belum selesai.

"Saya membayar pajak lima tahunan kendaraan pada Februari 2015, kemudian pada Desember 2015 saya datang menanyakan, ternyata belum selesai," kata Engkin.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016