Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menolak proyek "multiyears" atau tahun jamak tahap kedua yang diajukan pemerintah setempat karena terbatasnya keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan seiring adanya pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat, keuangan daerah sangat terbatas sehingga tidak akan mampu membiayai proyek yang diajukan pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah masih punya hutang kepada pihak ketiga, sehingga APBD tidak akan mampu membiayai 21 proyek tahun jamak usulan baru pemerintah daerah yang nilainya mencapai Rp400 miliar," kata Sudirman.

Menurut ia, setiap tahun anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran 24 proyek tahun jamak yang sedang berjalan mencapai Rp300 miliar, sedangkan untuk anggaran rutin, gaji pegawai dan lainnya sekitar Rp900 miliar.

Sementara besaran APBD 2016 Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah disetujui dan disahkan hanya mencapai Rp1,4 triliun.

"Seluruh anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat tidak memasukkan kegiatan `multiyears` atau proyek tahun jamak tahap kedua," ketanya.

"APBD 2016 itu hanya Rp1,4 triliun. Jika ditambah dengan beban proyek tahun jamak baru, bisa dipastikan tidak akan ada kegiatan lainnya di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke-21 paket proyek tahun jamak yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, salah satunya pembangunan "Water Front City" di kawasan "coastal road" Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016