Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan dana pembangunan Bandara Paser di Kabupaten Paser.

"Sampai saat ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni SA, A, S dan C kasus pembangunan bandara Paser," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim, AKBP Ferry Jaya di Balikpapan, Rabu.

Tersangka SA adalah pengguna anggaran, tersangka S selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas bandara Paser dari PT. BSD, tersangka C dari pelaksana pekerjaan dari dua badan hukum PT. RDA dan tersangka A dari RSU.

"Nilai kerugian dari BPKP yang dikombinasikan dengan saksi ahli dan nilai kerugian yang didapat sebesar Rp38,9 miliar," kata Jeffry.

Saat ini Polda Kaltim bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat mengembalikan kerugian negara, katanya.

Sebelum Polda Kaltim menemukan dugaan pekerjaan fiktif pembangunan bandara di Kabupaten Paser. Potensi kerugian akibat korupsi saat itu diduga sampai Rp42 miliar.

Proyek pembangunan bandara tersebut berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot. Merupakan nilai kerugian yang sangat besar dalam menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2014.

Proyek pembangunan bandara di Kabupaten Paser rencananya pada tahun 2006. Proyek pembangunan bandara tersebut senilai Rp389 miliar yang pekerjaannya dijadwalkan dari 2011 berakhir pertengahan 2015.

Pada tahun 2007, Bupati Paser, Ridwan Suwidi saat itu mengeluarkan SK Nomor 550/Kep-536/2007 Tentang Penentuan Lokasi Bandara, yakni di Desa Rantau Panjang Tana Grogot. Pemda melakukan pembebasan lahan di 2010.

Luas pembebasan lahan meningkat melebihi kebutuhan yang semula hanya 120 hektare, namun yang dibebaskan 230 hektare.

Penyidik mengindikasikan temuan yang pertama, terdapat pembayaran yang melebihi progress atau pekerjaan, sebesar Rp28 miliar. Kedua, pembayaran timbunan tanah yang tidak dipadatkan dan galian tanah yang belum dilaksanakan tetapi sudah dibayar, yakni sebesar Rp12,2 miliar.

Ketiga, kelebihan pembayaran pada manajemen konstruksi sebesar Rp1,9 miliar. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015