Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mengamankan empat pelaku judi kartu di salah satu rumah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cheery Sinta Simamora. Senin mengatakan, penangkapan empat pelaku judi kartu itu dilakukan Unit Opsnal Satreskrim pada Selasa (22/12) sekitar pukul 01.00 Wita.

Keempat pelaku judi kartu yang diamankan tersebut yakni, AR (29), Rh (30) dan IMA (36), ketiganya warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan TE (29) warga Long Kali, Kabupaten Paser.
 
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang sekitar Rp4,8 juta dan kartu yang digunakan bermain judi.

"Keempat pelaku judi itu ditangkap saat sedang asyik berjudi dengan menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan," ujar Cheery Sinta.

Polisi berhasil mengungkap kasus judi kartu remi tersebut lanjut dia, berkat adanya informasi dan laporan dari warga sekitar, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering digunakan aktivitas perjudian.

Dari laporan tersebut tambahnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Penajam Paser Utara langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap empat orang beserta barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, di lokasi Sungai Parit itu sering dilakukan kegiatan perjudian dan salah satu tersangka mengaku mereka kerap bermain judi di rumah itu," kata Cheery Sinta.

Keempat Pelaku judi kartu remi tersebut kata Cheery Sinta, saat ini ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara dan sudah dijerat pasal 303 tentang Perjudian dangan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015