Samarinda (ANTARA Kaltim) - Personel Komando Distrik Militer 0902/Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, menyita satu kilogram sabu-sabu dari tangan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kepala Penerangan Komando Resor Militer 0901 Aji Surya Natakesuma, Mayor Inf Ahmad Sobirin, di Samarinda, Minggu, menyatakan selain menyita barang bukti satu kilogram sabu-sabu, personel Kodim 0902/Tanjung Redeb juga mengamankan dua orang diduga bandar, yakni Mn (35) dan MY (25), keduanya warga Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Penangkapan kedua orang diduga sebagai bandar sabu-sabu itu berlangsung di jalan poros Berau-Bulungan di kilometer 57 pada Minggu dinihari sekitar pukul 03. 00 Wita," ujar Ahmad Sobirin.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Babinsa Tanjung Batu yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di perbatasan Berau-Bulungan pada Minggu dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

"Pada Sabtu petang (26/12) sekitar pukul 18.00 Wita, personel Babinsa Tanjung Batu menerima laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah perbatasan Berau-Bulungan. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Intel Kodim 0902/Tanjung Redep," katanya.

"Menggunakan dua unit mobil, tujuh personel Unit Intel Kodim 0902/Tanjung Redep langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati dua orang yang dicurigai akan bertransaksi narkoba. Namun, saat digeladah tidak ditemukan barang bukti narkoba dari kedua orang tersebut," ujar Ahmad Sobirin.

Setelah diinterogasi, lanjut Ahmad Sobirin, keduanya akhirnya menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram, tidak jauh dari lokasi penangkapan mereka.

Selain menangkap kedua orang diduga bandar narkoba tersebut, personel Intel Kodim 0902/Tanjung Redeb juga menyita barang bukti lain berupa sebuah motor, uang tunai Rp2,6 juta, tiga unit telepon genggam serta sejumlah kartu ATM.

Dihubungi terisah, Komandan Kodim Letkol Inf Ahmad Hadi Al Jufri menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang yang diringkus hendak menjual sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut hanya mengaku sebagai kurir.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang tersebut mengaku hanya sebagai kurir. Dia juga mengaku baru kali ini disuruh bertransaksi narkoba dan belum mengetahui upah yang akan diperoleh dari hasil transaksi tersebut," ujarnya.

"Menurut pengakuan mereka, sabu-sabu itu berasal dari Tajung Selor, Kabupaten Bulungan yang akan dijual ke Berau," kata Ahmad Hadi Al Jufri.

Hingga Minggu sore, kedua kurir tersebut masih diperiksa intensif di markas Kodim 0902/Tanjung Redep.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan setelah selesai, akan segera kami limpahkan ke Polres Berau," ujar Ahmad Hadi Al Jufri.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015