Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebagaimana dinyatakan dalam sebuah surat yang dia ajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu malam (16/12) ini.

Kepastian mundur ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD  Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra yang membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto ini.

Ini adalah pertama kali dalam sejarah politik Indonesia seorang ketua DPR mengundurkan diri, padahal beberapa jam sebelumnya dia nyaris dipaksa mundur setelah 10 dari 17 anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Sufmi, surat pengunduran itu ditujukan kepada pimpinan DPR dan ditandatangani di atas materai oleh Novanto dengan nama "drs Setya Novanto".

Ketua MKD Surahman Hidayat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dengan adanya surat pengunduran diri Novanto itu maka sidang MKD ditutup.

"Dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengundaran diri dari Setya Novanto sebagai Ketua DPR terhitung tanggal 16 Desember berhenti sebagai Ketua DPR priode keanggotaan 2014-2019," kata Surahman. (*)

Pewarta: Jafar M Sidik

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015