Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Rizal Effendi-Rahmad Mas`ud meraih kemenangan di seluruh kecamatan pada pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Rabu, mencatat Rizal-Rahmad unggul perolehan suara di enam kecamatan, yakni Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota, Balikpapan Barat, Balikpapan Timur, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Selatan.

Pasangan nomor urut satu ini meraih 116.330 suara, mengungguli dua pesaingnya masing-masing pasangan Andi Burhanuddin Solong-Abdul Hakim Rauf (nomor dua) dengan 52.039 suara dan Heru Bambang-Sirajuddin Machmud (nomor tiga) yang meraih 91.417 suara.

Pada rapat pleno KPU Balikpapan tersebut, saksi dari pasangan nomor urut dua dan tiga tidak bersedia menandatangani berita acara dan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan KPU tidak mempermasalahkan keputusan saksi nomor urut dua dan tiga yang tidak menandatangani berita acara dan hasil pleno rekapitulasi tersebut.

"Meskipun saksi tidak menandatangani, namun saksi telah membenarkan jumlah hasil rekapitulasi suara pilkada pada pleno tersebut," kata Thoha.

Menurut ia, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara itu untuk mencari titik temu dan tidak ada pengaruh terhadap perolehan suara, karena dari hasil penghitungan di tingkat PPK, semua tim sukses pasangan calon sudah sepakat dengan perolehan suara di enam kecamatan.

"KPU Balikpapan memberikan waktu tiga hari masa sanggahan bagi pasangan calon untuk melakukan tuntutan hukum. Selanjutnya apabila tidak ada tuntutan hukum dari pasangan calon yang kalah, maka pada 22 Desember akan ditetapkan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Balikpapan," kata Thoha.

Akan tetapi, apabila ada tuntutan hukum dan sanggahan terhadap hasil hasil rekapitulasi, maka penetapan wali kota dan wakil wali kota akan diundur hingga selesainya gugatan hukum.  (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015