Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris tidak memberi jaminan perubahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Dengan demikian, lingkungan dan masyarakat Indonesia yang rentan dan terdampak perubahan iklim akan berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan," kata Manajer Kampanye WALHI (Friends of the Earth Indonesia) Kurniawan Sabar, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Minggu.

Menurut Kurniawan, kesepakatan di Paris sejatinya akan memberikan dampak sangat signifikan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Namun, hasil dari Kesepakatan Paris hanya memberi keuntungan bagi negara kaya tetapi tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat.

Ia menambahkan, sikap pemerintah Indonesia yang pragmatis dan tidak memainkan peran strategis dalam negosiasi di Paris, telah meletakkan Indonesia sebagai negara yang hanya ikut pada kesepakatan dan kepentingan negara maju.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, lebih mementingkan dukungan program yang merupakan bagian dari mekanisme pasar (market mechanism) yang telah dibangun oleh negara-negara maju dalam negosiasi di Paris.

"Kita tidak bisa berharap perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang lebih maju, jika pengelolaan hutan, pesisir dan laut, dan energi Indonesia masih menjadi bagian dari skema pasar khususnya hanya untuk memenuhi hasrat negara maju untuk mitigasi perubahan iklim," ujar Kurniawan.

"Dukungan yang dimaksudkan pemerintah Indonesia dari kesepakatan di Paris tidak akan berarti dan tidak akan berhasil tanpa perbaikan tata kelola hutan dan gambut, pesisir dan laut, menghentikan penggunaan energi dari sumber kotor batubara, serta menghentikan kejahatan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia," jelasnya.

Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris telah berakhir dengan lahirnya kesepakatan baru untuk penanganan perubahan iklim global.

Grup Friends of the Earth mengkritik terkait Kesepakatan di Paris antara lain Kesepakatan Paris menegaskan bahwa dua derajat Celcius adalah tingkat maksimum kenaikan temperatur global, dan bahwa setiap negara harus meningkatkan upaya untuk membatasi peningkatan temperatur hingga batas 1,5 dearajat Celcius.

Hal tersebut, menurut Friends of the Earth tidak akan berarti tanpa mensyaratkan negara-negara maju untuk memangkas emisi mereka secara drastis dan memberikan dukungan finansial sesuai tanggung jawab yang adil, serta memberikan beban tambahan kepada negara-negara berkembang.

Untuk mencegah perubahan iklim mesti segera dan secara drastis menurunkan emisi, tidak melakukan penundaan.

Selanjutnya, tanpa kompensasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, negara-negara yang rentan termasuk Indonesia akan menanggung berbagai masalah dan beban dari krisis yang sebenarnya bukan diciptakan oleh mereka.

Selain itu, tanpa finansial yang memadai, negara-negara miskin akan dijadikan sebagai pihak yang harus menaggung beban dari krisis yang tidak berasal dari mereka. Pendanaan tersedia, namun kemauan politik (political will) tidak ada.

Kemudian, satu-satunya kewajiban yang mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara maju adalah mereka harus melaporkan seluruh pendanaan yang mereka sediakan.

Catatan kriris selanjutnya yakni pintu sangat terbuka bagi pasar untuk mengeksploitasi krisis iklim tanpa pembatasan secara spesifik dalam teks. Hal tersebut menjadi kartu bebas bagi poluter terbesar dalam sejarah.

Dalam kasus REDD+ misalnya, akan menjadikan negara-negara maju mendukung proyek perkebunan yang merusak di negara-negara berkembang dan bukannya berupaya mengurangi emisi dari bahan bakar fosil di negeri mereka sendiri. (*)

Pewarta: Monalisa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015