Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru SD berinisial Sp, terhadap beberapa muridnya.

"Kami terus mendalami kasus pencabulan itu, karena oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut mengaku melakukan tindak asusila terhadap sekitar lima orang muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Cheery Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Selasa.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Cherry, Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara telah menyurati dua orang anak berinisial La dan Al yang diduga menjadi korban pencabulan, beserta kedua orang tuanya untuk diminta keterangan.

"Saya baru tanda tangani dua surat panggilan kepada La dan Al beserta kedua orang tuanya. Kami juga akan menanyakan perilaku tersangka kepada kepala sekolah dan rekan-rekan guru lainnya," kata Cheery.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani menegaskan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya tersebut terancam sanksi pemecatan dari PNS.

"Tindakan oknum gurun tersebut telah mencoreng nama baik guru," kata Marjani.

Bahkan, pelanggaran yang dilakukan Sp tergolong sangat berat dan layak mendapatkan sanksi tegas.

"Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, oknum guru yang sudah berstatus PNS tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Marjani menambahkan perilaku guru sekolah dasar itu harus menjadi cerminan bersama, karena perbuatan Sp bukan hanya membuat malu sekolah, tetapi juga mencoreng nama baik seluruh tenaga pendidik sekaligus dinas pendidikan setempat.

Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Penajam Paser Utara.

Polisi menjerat tersangka Sp dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Waru, kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung dan kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.

Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015