Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, akhirnya menetapkan Sp (35), oknum guru sekolah dasar, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

"Oknum guru SD yang sudah berstatus PNS tersebut dijemput petugas Polsek Waru, kemudian diserahkan ke Polres Penajam pada Kamis (26/11) sore," ujar Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Cheery Sinta Simamora saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sp mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berkaitan dengan pasal tersebut, menurut AKP Cheery, pelaku diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Oknum guru SD tersebut diduga kuat telah melakukan tindak asusila terhadap dua murid SD di tempatnya mengajar, yakni Cs (9) dan Cl (10).

Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura meminta korban membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya di ruang guru.

"Sp melakukan tindakan asusila itu masih di lingkungan sekolah, yakni di ruang guru. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," katanya.

"Perbuatan tercela Sp diduga telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Kami masih mendalami kasus tersebut karena diduga jumlah korban lebih dari dua orang," ujar Cheery Sinta.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Waru, kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung dan kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.

Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya.

"Kondisi ruang guru yang sepi dimanfaatkan Sp untuk melakukan tindak asusila terhadap keponakan saya (Cs)," kata paman korban.

Korban lainnya yakni Cl yang masih kerabat Cs, juga mengalami hal serupa.

"Oknum guru itu diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap Cl. Bahkan, korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu," tambahnya.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015