Jakarta (ANTARA Kaltim) - Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sinyal positif tersebut didapat dalam konsultasi akhir yang dilakukan Pansus ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri RI  beberapawaktu lalu.

Dipimpin Wakil Ketua Pansus Syafruddin dan dihadari Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf serta beberapa anggota pansus lainnya seperti Herwan Susanto,  Baharuddin Demmu dan Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang, rombongan diterima Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bangda Kemendagri Agus Parmono.

Rombongan pansus juga didampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kaltim di antaranya Biro Hukum, Bappeda, PU dan Dishub Provinsi Kaltim.

Agus menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi dan menyambut positif atas selesainya pembahasan Raperda RTRW oleh pansus yang dipimpin Veridiana Huraq Wang tersebut.

Juga Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim. Sehingga sesuai jadwal Banmus, maka rencananya Raperda RTRW akan disahkan pada 14 Desember 2015 dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltim.

"Namun sebelum disahkan oleh DPRD Kaltim, kami berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan pra evaluasi terhadap raperda tersebut. Sehingga setelah tiga hari disahkan, Kemendagri tidak terlalu banyak merevisi Perda RTRW tersebut," harapnya.
Usai melakukan konsultasi akhir, Syafruddin mengaku lega. Sebab dalam waktu dekat Provinsi Kaltim akan memiliki Perda RTRW yang berlaku hingga 20 tahun mendatang.

"Kami berharap, ketika raperda ini telah disahkan menjadi perda definitif, dapat menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan tingkat kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah," harapnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa RTRW Kaltim disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kaltim, isu-isu strategis wilayah, tantangan eksternal berupa isu globalisasi, isu dampak pemanasan global dan isu penanganan kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten/kota. Serta hal-hal yang ingin dicapai dalam periode waktu 20 tahun yang akan datang.

RTRW Kaltim memadu serasikan tata guna tanah, air, udara dan sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan penduduk yang serasi dan pendekatan wilayah yang memperhatikan aspek lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Dalam rangka mengantisipasi dinamika internal dan eksternal tersebut, pembangunan penataan ruang perlu ditingkatkan melalui upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal itu untuk mengalokasikan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna melalui peningkatan keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala sektor pembangunan. Yang secara spasial diakomodasi dalam RTRW Kaltim.

"Dengan demikian RTRW Kaltim merupakan matra spasial dalam pembangunan wilayah provinsi yang mencakup pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup secara tertib, aman, efektif dan efesien," urainya.
 
Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Kaltim ini juga telah memperhatikan perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi.  Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Serta keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sehingga melalui Raperda RTRW ini kita berharap sumber daya alam kita yang masih kita miliki saat ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada. Baik saat ini hingga jangka panjang ke depan untuk generasi yang akan datang. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015