Penajam (ANTARA Kaltim) - Enam fraksi di DPRD Penajam Paser Utara, menyetujui mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, menjadi Perda (peraturan daerah).
 
"Enam fraksi DPRD setuju rancangan perubahan AOBD 2015 untuk disahkan menjadi APBD Perubahan 2015," kata Sekretaris DPRD Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani pada Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa.

"Badan Anggaran DPRD Penajam Paser Utara, sepakat kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah kabupaten harus menempatkan skala prioritas dalam rangka percepatan pembangunan," ujarnya.

Menurut Pahlawan Syahrani, rincian laporan APBD Perubahan tersebut tetap menyelaraskan alokasi pendanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) untuk mewujudkan visi dan misi daerah.

Komposisi keuangan daerah lanjutnya, harus memenuhi pelaporan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015.
 
Sementara, Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar menyampaikan target pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara, pada perubahan APBD 2015 menurun menjadi Rp1,578 triliun dari target APBD murni 2015 yang mancapai Rp1,817 triliun.

"Target pendapatan pada perubahan APBD 2015 turun Rp239 miliar atau 13,17 persen dari target pendapatan pada APBD murni 2015 yang mencapai Rp1,817 triliun atau menjadi Rp1,578 triliun," kata Yusran Aspar.

Belanja daerah tambah Yusran Aspar, secara keseluruhan sebesar Rp1,711 triliun berkurang Rp350 miliar atau sekitar 17 persen dari APBD  Murni 2015.

Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sekisar Rp133 miliar atau turun berkisar Rp111 miliar.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015