Balikpapan (ANTARA Kaltim) – Kaltim terkenal memiliki lumbung energi berlimpah.  Namun keberlimpahan kekayaan sumber daya energi tersebut tidak merata dirasakan masyarakat. Masih banyak masyarakat pedesaan atau daerah terpencil jauh dari perkotaan tak teraliri listrik. Padahal, listrik merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Menghadapi persoalan kelistrikan itu, tak jarang menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Bagaimana mungkin daerah yang memiliki kekayaan sumber energi berlimpah tetapi masyarakatnya tidak sejahtera dalam pemenuhan kebutuhan listrik.

Menghadapi persoalan ini Pansus Raperda Ketenagalistrikan melakukan rapat koordinasi bersama mitra kerja dalam upaya mencari solusi terhadap persoalan kebutuhan pasokan listrik di Kaltim. Juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
 
“kondisi ketenagalistrikan Kaltim sangat memprihatinkan. Melalui rapat koordinasi ini, pansus ingin memperkaya informasi sebagai pravelensi pada perbaikan atau penambahan pasal-pasal yang diperlukan dalam penyempurnaan Raperda Ketenagalistrikan Provinsi Kaltim,” kata Dahri Yasin saat memimpin rapat di Hotel Jatra Balikpapan.

Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan seluruh anggota Pansus Ketenagalistrikan lainnya. Adapun mitra kerja yang hadir dalam rapat koordinasi yakni Indominco Mandiri, Kaltim Prima Coal (KPC), Kideco Jaya Agung, Berau Coal, PT Badak NGL, PT Total E&P Indonesia (TEPI), Vico Indonesia, Indo Pusaka Berau, Migas Mandiri Pratama, Perusda Kelistrikan, Perusda Pertambangan dan lain-lain. Namun sayang ada beberapa perusahaan tidak hadir dalam pertemuan, yakni PT PLN, STT Migas dan Chevron.

Dalam rapat koordinasi, ada sepemahaman untuk menyediakan regulasi berupa peraturan daerah yang subtansinya memberikan peluang kepada perusahaan-perusahaan untuk berinvestasi di wilayah kaltim. Selain itu, perusahaan-perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah terhadap persoalan ketenagalistrikan melalui regulasi yang sementara dibahas oleh Pansus ini.
 
Diharapkan peraturan daerah ini dapat jelas posisinya terhadap persoalaan energi listrik di Kaltim, dimana potensinya sangat dapat diandalkan.

“Momentum Perda Ketenagalistrikan ini diharapkan bisa menjadi suatu modal dasar dalam rangka mengatasi persoalan energi listrik secara khusus di Kaltim maupun nasional. Diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan penuh serta kemasan terbaik dalam upaya mengangkat PAD. Lantaran persoalan ini tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kepentingan masyarakat mengenai listrik, tetapi melihat lebih jauh jangka mendatang untuk fokus bersama-sama mengangkat energi listrik ini menjadi suatu alasan bagi investor datang mengelola potensi di daerah,” kata Dahri. (Humas  DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015