Penajam  (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, menjaring 21 pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara roda dua pada hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2015.

Kepala Urusan pembinaan Operasi Satlantas Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Hari Purnomo saat dihubungi di Penajam, Kamis, mengatakan para pelanggar lalu lintas yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kami menjaring dan mengeluarkan 21 surat tilang kepada pengemudi yang kami nilai melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan helm," ujar Hari Purnomo.

Pelanggaran lalu lintas tersebut lanjut didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran yakni, tujuh pengendara tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan empat orang surat izin mengemudi atau SIM.

"Ke-10 pengendara roda dua lainnya ditangkap karena tidak menggunakan helm. Rata-rata pelanggar yang ditilang beralasan lupa atau jarak tempuh yang dekat," katanya.

Selain itu, dalam Operasi Zebra Mahakam yang dipusatkan di wilayah Pospol Petung Kecamatan Penajam tersebut, Satlantas Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan 10 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Kegiatan Operasi Zebra Mahakan 2015 difokuskan pelanggaran bersifat kasat mata, seperti pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kendaraan melawan arus serta kendaraan barang yang memuat manusia," katanya.

"Operasi Zebra ini akan digelar tiga kali sehari dan akan dilaksanakan sampai 4 November 2015," ujar Hari Purnomo.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015