Bontang (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Bontang Adi Darma memberikan tanggapan atas pemandangan umum lima fraksi di DPRD setempat terkait usulan tiga rancangan peraturan daerah yang akan segera dibahas.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paemboenan dan didampingi Wakil Ketua Faisal, Senin (19/10), Adi Darma menyatakan sangat mengapresiasi kinerja DPRD untuk segera membahas tiga raperda inisiatif pemerintah, meliputi Raperda Retribusi, Raperda Tata kelola ULP, dan Raperda RTRW-RDTR yang secara berkelanjutan.

"Terhadap masukan Fraksi ADPS, pada dasarnya kami sepakat dan menerima saran untuk mempersiapkan tenaga sumber daya manusia yang andal, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP)," katanya.

Terkait dengan penataan zonasi yang harus melibatkan masyarkat secara luas dengan melakukan konsultasi publik, wali kota mengemukakan usulan tersebut sangat baik, bahkan menjadi salah satu syarat mutlak untuk dilakukan pratahapan raperda.

"Saran dan masukannya kami terima agar dalam pelaksanaan ke depan tidak menemui kendala di lapangan," katanya.

Sementara mengenai revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi yang disuarakan Fraksi Hanura Perjuangan, Adi Darma sepakat agar dilakukan penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi, khususnya sektor kepelabuhanan, namun tetap perlu memerhatikan kemampuan masyarakat dengan tetap menghitung kemungkinan realisasi PAD.

"Kita sepakat untuk itu, penambahan objek retribusi di sektor kelautan memang selama ini belum optimal, namun juga memerhatikan kemampuan masyarakat," tambahnya.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Nasdem soal organisasi tata kelola ULP, wali kota juga menyambut baik dukungan positifnya, karena selain memenuhi amanah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga sebagai solusi keberhasilan pengadaan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabel dan transparan dalam mengemban tupoksinya.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menanggapi usulan dan masukan Fraksi Gerindra yang meminta pencantuman sanksi apabila pelaksanaan organisasi ULP melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan tender.

"Kami sepakat untuk itu, karena memang regulasi di atasnya telah mengatur hal tersebut, sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 41 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007," jelasnya.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Golkar terkait revisi Perda Retribusi, Adi Darma mengatakan Pemkot Bontang terus melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap pengendalian dan pembinaan serta pendidikan bagi aparatur retribusi melalui bimtek dan pendidikan serta pelatihan. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015