Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menggunakan bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan IM (60 tahun), tersangka pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur.
"Kita akan minta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta di Balikpapan, Kamis.
Menurut Jefri, pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat itu, hingga kini belum mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Tapi, tiga korban yang melapor menunjuk kepada satu orang pelaku, yaitu tersangka IM," kata Jefri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan Iptu Kusti Winarsih, didampingi Humas Iptu Suharto mengatakan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
"Menurut pengakuan IM, dia hanya main-main saja memegang bagian terlarang korban," kata Kusti.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya secarik kertas yang berisi curahan hati salah satu korban dan beberapa pakaian milik korban.
Tersangka IM yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 7 Oktober 2015.
Tiga korban dengan nama yang disamarkan Bunga, Mawar dan Melati yang usianya 8 sampai 11 tahun, tidak lain adalah tetangga pelaku yang tinggal di salah satu kawasan di Balikpapan.
"Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan bukti visum serta keterangan saksi dari korban, sementara pelaku belum mengaku," kata Kusti.
Tersangka IM melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korbannya, setelah sebelumnya korban meminjam sepeda di rumah pelaku yang biasa dipanggil "Kai".
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan awalnya pada Maret 2015 di rumah tersangka IM, saat tidak ada penghuni rumah lainnya, termasuk istrinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kita akan minta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta di Balikpapan, Kamis.
Menurut Jefri, pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat itu, hingga kini belum mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Tapi, tiga korban yang melapor menunjuk kepada satu orang pelaku, yaitu tersangka IM," kata Jefri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan Iptu Kusti Winarsih, didampingi Humas Iptu Suharto mengatakan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
"Menurut pengakuan IM, dia hanya main-main saja memegang bagian terlarang korban," kata Kusti.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya secarik kertas yang berisi curahan hati salah satu korban dan beberapa pakaian milik korban.
Tersangka IM yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 7 Oktober 2015.
Tiga korban dengan nama yang disamarkan Bunga, Mawar dan Melati yang usianya 8 sampai 11 tahun, tidak lain adalah tetangga pelaku yang tinggal di salah satu kawasan di Balikpapan.
"Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan bukti visum serta keterangan saksi dari korban, sementara pelaku belum mengaku," kata Kusti.
Tersangka IM melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korbannya, setelah sebelumnya korban meminjam sepeda di rumah pelaku yang biasa dipanggil "Kai".
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan awalnya pada Maret 2015 di rumah tersangka IM, saat tidak ada penghuni rumah lainnya, termasuk istrinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015